Aktivis Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K-SBSI) Andi William Sinaga menyebut pihak buruh tak pernah diajak konsultasi sebelum penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Padahal, aturan tersebut menyangkut hubungan dengan buruh dalam negeri.
Andi mengatakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terbit secara mendadak tanpa sepengetahuan para buruh. Andi menilai, seharusnya Kantor Staf Presiden (KSP) mengajak konsultasi sehingga bisa meminimalisir penolakan buruh atas peraturan tersebut.
"KSP yang harusnya bertanggung jawab sebelum mengeluarkan Perpres TKA. Harusnya serikat buruh itu diundang," kata Andi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (4/5).
(Baca juga: Pekerja Asal Tiongkok Terus Bertambah, Paling Banyak di Sektor Jasa)
Andi mengatakan, tidak dilibatkannya buruh menyebabkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 berbenturan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan dampaknya, peraturan tersebut kini menjadi kepentingan politik praktis.
Pada Hari Buruh 1 Mei, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyepakati kontrak politik yang salah satu poinnya mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Kesepakatan itu harus dipenuhi bila Prabowo menjadi Presiden.
"Karena isu buruh seksi, siapa saja bisa memanfaatkan menjadi isu politik," kata Andi.
Andi berharap ke depannya pemerintah melibatkan pihak buruh sebelum membuat aturan mengenai tenaga kerja. Dia pun meminta agar buruh di Indonesia diberikan peningkatan kapasitas melalui pendidikan.
Menurut Andi, pendidikan ini penting agar buruh dapat memahami persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain itu, pendidikan ini penting agar buruh tak mudah dipolitisasi.
"Antisipasi ini dengan peningkatan kapasitas pendidikan, pemahaman mereka, teman-teman buruh agar mereka bisa aware kepada isu politik," ujarnya.
(Baca juga: Serikat Buruh Akan Ajukan Uji Materi Perpres Tenaga Kerja Asing)