Pekerja Asal Tiongkok Terus Bertambah, Paling Banyak di Sektor Jasa

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
25 April 2018, 18:28
Buruh pabrik Toyota
Donang Wahyu|KATADATA
Pekerja di pabrik Toyota Karawang 2, Kawasan Industri Karawang International Industrial City, Karawang, Jawa Barat.

Kekhawatiran akan serbuan tenaga kerja asing terutama asal Tiongkok kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah tenaga kerja asing legal asal Tiongkok memang meningkat dengan jenis pekerjaan di bidang jasa, industri serta pertanian dan maritim.

Pada 2017, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja legal di Indonesia sebanyak 85.974 orang. Tenaga kerja asing ini berasal dari berbagai negara, dengan asal negara terbanyak dari Tiongkok sebanyak 24.804 orang. Jumlah tenaga kerja asing terbanyak kedua berasal dari Jepang sebanyak 13.540 orang, dan selanjutnya dari Korea Selatan sebanyak 9.521 orang.

Selama 2017 pekerja asing ini paling banyak bekerja di sektor jasa sebanyak 52.633 orang, selanjutnya di industri (30.625) dan pertanian dan maritim (2.716).

(Baca: Menaker Sebut Isu Tenaga Kerja Asing 'Digoreng' untuk Urusan Politik)

Sementara pada 2016 jumlah tenaga kerja asing legal yang tercatat sebanyak 80.375 orang dengan jumlah terbanyak berasal dari Tiongkok sebesar 19.485 orang. Selanjutnya pekerja asing ini berasal dari Jepang sebanyak 13.394 orang diikuti dengan Korea Selatan sebanyak 9.401 orang.

Dari jumlah tersebut, pekerja asing ini paling banyak bekerja di sektor jasa sebanyak 48.174 orang, selanjutnya di industri (29.409) dan pertanian dan maritim (2.792).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, industri yang menerapkan teknologi 4.0 membutuhkan pekerja asing sebagai tenaga ahli untuk memelihara dan mengoperasionalisasikan berbagai teknologi otomisasi. Pasalnya jumlah tenaga ahli asal Indonesia belum memadai kebutuhan industri.

Airlangga menilai Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat mempercepat proses rekrutmen tenaga kerja asing yang dibutuhkan industri.

Aturan yang ada selama ini dianggap menyulitkan para tenaga ahli dari luar negeri lantaran pekerja asing harus memperpanjang visa per enam bulan sekali. Pengurusan izin tersebut, lanjut Airlangga, membutuhkan waktu lama karena prosedural yang rumit.

Padahal, pemeliharaan teknologi 4.0 membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “Bila mengurus izinnya saja tiga bulan bagaimana pabrik bisa operasi?” kata Airlangga, Selasa (24/4).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...