Setnov Tak Banding, ICW Usulkan KPK Usut Korupsi Korporasi e-KTP

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Setya Novanto saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017)
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
3/5/2018, 12.49 WIB

Terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Atas keputusan ini, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengusulkan KPK menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi korporasi dalam kasus e-KTP.

Adnan mengatakan terdapat beberapa perusahaan yang terlibat dalam korupsi e-KTP. Dalam persidangan e-KTP terungkap fakta keterlibatan korporasi, seperti PT Murakabi Sejahtera, Oem Investment, dan Delta Energy Limited. Murakabi diduga ikut terlibat sejak awal dalam pembahasan proses pengadaan e-KTP. Sementara, Oem Investment dan Delta Energy Limited diduga sebagai penampung aliran dana e-KTP.

Adapun dalam tuntutan terhadap Novanto, terdapat tujuh korporasi yang disebut ikut menikmati uang e-KTP. Mereka, antara lain Manajemen Bersama Konsorsium PNRI (Rp 137,9 miliar), Perum PNRI (Rp 107,7 miliar), PT Sandipala Artha Putra (Rp 145,8 miliar), PT Mega Lestari Unggul (Rp 148,8 miliar), PT LEN Industri (Rp 3,4 miliar), PT Sucofindo (Rp 8,2 miliar), dan PT Quadra Solution (Rp 79 miliar).

"Pihak korporasi menikmati uang dari e-KTP ini," kata Adnan di Jakarta, Rabu (2/5). (Baca juga: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi US$ 7,3 Juta

Adnan mengatakan, pengembalian aset hasil korupsi yang diduga dilakukan berbagai korporasi itu penting. Dengan begitu, uang negara yang kembali akan cukup besar.

Tak hanya itu, pengusutan korporasi pun dapat memberikan efek jera, sebab korupsi e-KTP memiliki dampak yang sangat luas dan massif bagi masyarakat.

Adnan menjelaskan, e-KTP dibutuhkan masyarakat karena menerapkan sistem identitas tunggal dan dapat menjadi sistem pencegahan korupsi di Indonesia. Orang pun tak mudah menggunakan nama lain untuk menyembunyikan asetnya.

"Inilah yang harus diperhitungkan dalam konteks bagaimana kegeraman negara harus lahir dalam menangani perkara ini," kata Adnan.

(Baca juga: Jaksa Tuntut Setnov 16 Tahun dan Cabut Hak Jadi Pejabat Publik)

Pindah ke Lapas Sukamiskin

Setelah Setnov dan KPK tak mengajukan banding, putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap. KPK pun akan mengeksekusi Setnov dengan memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pekan ini.

Selain itu, KPK meminta Setya Novanto membayar uang pengganti dan uang denda sesuai dengan putusan majelis hakim. "Setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang untuk wajib membayar uang pengganti," kata juru bicara KPK Febridiansyah.

Hakim PN Tipikor memvonis Setnov hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Setnov juga wajib mengganti US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 72,5 miliar bila diperhitungkan dengan nilai kurs pada 2010 senilai Rp 9.800 per dolar. Ganti rugi ini akan dikurangi uang jaminan Rp 5 milliar yang sudah dikembalikan Setnov, paling lambat 30 hari setelah putusan.

"Apabila tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak membiayai uang pengganti maka akan diganti hukuman dua tahun penjara," kata ketua hakim majelis Yanto di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).