SKK Migas Sebut Sektor Hulu Migas Tak Dapat Insentif Tax Holiday

Arief Kamaludin|KATADATA
Sehari menjelang serah terima pengelolaan blok Mahakam kepada Pertamina, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam dan Kepala SSKK Migas Amien Sunaryadi mengujungi North Processing Unit (NPU) Kutai Kertanagara, Mahakam, Minggu (31/12/2017).
Editor: Yuliawati
2/5/2018, 18.53 WIB

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjelaskan tidak ada pemberian insentif libur pajak (tax holiday) di sektor hulu migas. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan pemerintah tak akan lagi mmembahas sektor hulu migas ke dalam golongan penerima insentif tax holiday.

"Jadi tax holiday tidak dibahas lagi, jadi proyek per proyek dimintakan insentif dan dimintakan ke sana (Kementerian Keuangan)," kata Amien di sela-sela acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex ke 42 tahun ini, di Jakarta Rabu (2/4).

(Baca juga: Investor Hulu Migas Butuh Tax Holiday untuk Gairahkan Investasi)

Amien Sunaryadi mengatakan insentif di sektor hulu migas telah diatur dalam dua skema kontrak migas yakni PSC Cost Recovery dan Gross Split. Insentif diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang peraturan perpajakan Cost Recovery dan PP Nomor 53 tahun 2017 tentang perpajakan Gross Split.

Lewat dua aturan itu Amien menyatakan pemerintah sudah mengakomodir kontraktor untuk mendapatkan insentif jika proyeknya tidak ekonomis. Pemberian insentifnya bisa dengan pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari migas maupun pengurangan pajaknya kontraktor.

Untuk itu bagi kontraktor migas yang merasa memerlukan Insentif, maka mengajukannya ke kementerian ESDM, setelah itu kementerian ESDM akan memprosesnya untuk dibawa ke Kementerian Keuangan. "Nanti Kemenkeu yang putuskan," kata dia.

(Baca: Dua Bulan Terakhir, Investasi Hulu Migas Hanya 15% dari Target)

Sementara itu, Presiden IPA Ronald Gunawan mengatakan sejauh ini PP 27/2017 dan PP 53/2017 sebagai langkah yang baik memperbaiki sistem perpajakan. Apalagi menurutnya sudah ada beberapa wilayah kerja migas yang laku pada lelang tahun lalu. Dengan demikian ia berharap investasi Indonesia bisa kompetitif secara global, apalagi dengan kenaikan harga minyak dunia.

"Seperti yang saya sampai di pidato, kita harus kompetitif di dunia ini supaya bisa menarik investasi," kata dia.