Bank Dunia Nilai Tax Holiday Saja Tak Cukup Naikkan Investasi

Rizky Alika
13 April 2018, 11:17
Pelabuhan Ekspor
Katadata
Pelabuhan ekspor.

Bank Dunia mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dapat menguntungkan investor. Namun, kebijakan pengurangan PPh badan atau fasilitas tax holiday tak cukup, pemerintah perlu memperhatikan faktor pendorong investasi lainnya.

“Tax holiday bisa membantu iklim investasi, tapi ada aspek-aspek tertentu yang harus diperhatikan secara keseluruhan,” kata Kepala Ekonom Indonesia Derek Chen di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (12/4).

Menurutnya, aspek yang perlu diperhatikan seperti infrastruktur, jumlah permintaan, serta kemudahan impor maupun ekspor barang. “Jadi dalam menarik investasi harus melihat gambaran secara keseluruhan,” kata Derek Chen.

(Baca juga: Asosiasi Petrokimia Nilai Pengurusan Fasilitas Tax Holiday Lebih Mudah)

Pemerintah menetapkan 17 cakupan industri yang dapat memanfaatkan tax holiday, di antaranya industri petrokimia. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar AD Budiyono menilai fasilitas tax holiday ini mudah diimplementasikan oleh industri petrokimia.

Dia menyebutkan aturan ini memberikan kepastian karena keputusan Menteri Keuangan atas usulan pengurangan PPh Badan dari Kepala BKPM diterbitkan paling lama lima hari. Pada aturan sebelumnya, pengurusan fasilitas tax holiday ini diperkirakan memakan waktu sekitar 45-125 hari kerja.

"Jadi ini bagus, sudah lebih detil PMK-dan lebih gampang implementasinya," kata Fajar ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (12/4).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...