Setelah MRT Beroperasi, Sistem ERP Bakal Diterapkan di Jakarta

DONANG WAHYU | KATADATA
Pemprov akan menerapkan ERP setelah beroperasinya MRT.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/4/2018, 16.26 WIB

Kebijakan sistem jalan berbayar elektronik (electronic pricing road/ERP) akan diterapkan di Jakarta setelah beroperasinya proyek Mass Rapid Transit (MRT). Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, penerapan ERP diperkirakan pada April 2019.

"Kalau MRT Jakarta Maret 2019 sudah operasi, target kami sebulan setelah itu bisa menerapkan sistem jalan berbayar elektronik," kata Sigit di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/4).

Menurut Sigit, penerapan tersebut dengan pertimbangan menunggu adanya moda transportasi massal yang dapat mengalihkan para pengguna kendaraan pribadi, seperti MRT dan Transjakarta. Saat ini, ERP masih dalam proses tender tahap evaluasi dokumen prakualifikasi.

(Baca juga: Pertaruhan di Jalan Berbayar Jakarta)

Sigit menargetkan jika proses tender ini dapat selesai pada 25 Oktober 2018. Alhasil, penandatanganan kontrak terkait pelaksana proyek pembangunan ERP di Jakarta bisa diselesaikan. "Kami optimis di 25 Oktober 2018 ini selesai," kata Sigit.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membuat Peraturan Daerah untuk tentang ERP. Sigit mengatakan, naskah akademik telah disiapkan dan akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI pada Juli 2018.

Halaman: