Arahan Jokowi, Pertamina Wajib Pasok Premium di Jawa, Madura, Bali

Arief Kamaludin|KATADATA
Pemerintah menemukan di beberapa daerah terjadi pengurangan pasokan premium.
Editor: Yuliawati
9/4/2018, 16.13 WIB

Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini terkait dengan rencana pemerintah memberikan tugas kepada PT Pertamina (Persero) untuk menjual BBM premium di Jawa Madura Bali (Jamali).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan Perpres tersebut akan merevisi mengenai aturan wilayah penugasan Pertamina dalam menjual premium.  Saat ini Pertamina hanya wajib memasok premium di wilayah non Jamali, sementara di Jamali BBM premium masuk kategori Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau nonsubsidi seperti Pertalite.

Arcandra mengatakan kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar Pertamina menjaga ketersediaan premium di seluruh wilayah Indonesia. Permintaan ini disampaikan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

"Nantinya dalam waktu dekat dekat dan sesegera juga mungkin untuk Jamali," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4).

(Baca: Harga Pertalite Naik Lagi Rp 200 per Liter)

Arcandra mengatakan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 secepatnya akan diteken oleh Presiden. Selain Perpres, aturan turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM juga akan direvisi.

Arcandra menyebutkan, dari data dan kunjungannya ke beberapa daerah memang ditemukan pengurangan pasokan premium. Namun, dia tak merinci daerah yang mengalami kekurangan pasokan premium dan tak menjelaskan penyebab pasokan premium itu berkurang.

Ia juga tak menjelaskan realisasi penyaluran premium selama tiga bulan terakhir ini. "Menurut data yang kami punya ini masih jauh dari kuota yang ada," kata dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial membantah perluasan penugasan BBM premium di seluruh Indonesia karena alasan politik. Tahun ini akan diadakan pemilihan kepala daerah serentak 2018 dan setahun kemudian akan diadakan pemilihan legislatif berbarengan dengan pemilihan presiden.

"Tidak (benar), fungsi pemerintah ingin mengamankan masyarakat intinya itu," kata Ego.

Dia mengatakan dalam aturan itu nanti pemerintah akan mengatur sanksi apabila penugasan premium ini tidak dijalankan sesuai perundang-undangan. Namun Ego belum mau merincinya.

Adapun, tahun ini, kuota Premium yang diberikan kepada Pertamina adalah 7,5 juta Kilo Liter (KL). Kuota ini memang lebih kecil dibandingkan kuota tahun lalu yang mencapai 12,5 juta KL. Adapun tahun lalu, dari kuota 12,5 juta KL, realisasi penyaluran premium hanya mencapai 7 juta KL.

Nantinya dengan adanya kewajiban pasok premium di Jamali maka kuota premium penugasan akan diatur kembali. "Sedang dihitung (kuotanya)," kata Arcandra.

Arcandra menambahkan, nantinya harga premium di Jamali berbeda Rp 100 per liter dibandingkan harga premium non-Jamali, sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014.

Pemerintah akan atur harga BBM nonsubsidi

Kementerian ESDM juga akan mengatur seluruh harga BBM nonsubsidi yang selama ini dijual ke masyarakat. Pemerintah akan mewajibkan Badan Usaha yang menjual BBM nonsubsidi memperoleh persetujuan pemerintah sebelum menaikkan harga.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk Pertamina, namun juga perusahaan ritel lainnya yang juga berjualan BBM umum seperti Shell, Total, AKR, dan Vivo. Menurut Arcandra persetujuan ini penting sebab kenaikan harga BBM nonsubsidi ikut menyumbang inflasi.

"Karena kami ingin menjaga inflasi," kata dia. (Baca juga: Pemerintah Akan Atur Harga BBM Nonsubsidi Pertamina dan Swasta)

Perubahan ini nantinya akan diatur dalam revisi Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014. Dalam permen itu untuk BBM jenis umum maka margin paling rendah diberikan 5% dan paling tinggi 10%. Nantinya setelah aturan itu direvisi, pemerintah hanya akan membatasi margin paling tinggi hingga 10%, sementara margin paling rendah tak lagi diatur.

Meski penentuan harga BBM Umum nantinya harus memperoleh persetujuan pemerintah, namun untuk harga BBM umum jenis avtur dan BBM untuk kebutuhan industri maka harganya tidak perlu persetujuan pemerintah. "Avtur dan industri tidak masuk," kata dia.

Seperti diketahui, akhir Maret lalu, Pertamina kembali menaikkan harga Pertalite sebesar Rp 200 per liter. Kenaikan harga BBM beroktan 90 ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Pertamina menaikkan Pertalite sebesar Rp 100 per liter pada 20 Januari 2018.

Alhasil, harga Pertalite untuk kawasan Jakarta saat ini sebesar Rp 7.800 per liter, sebelumnya hanya Rp 7.600 per liter. Namun, di tempat tertentu seperti Riau, harganya bisa lebih mahal karena besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotornya berbeda.

Reporter: Anggita Rezki Amelia