Pemerintah Akan Atur Harga BBM Nonsubsidi Pertamina dan Swasta

Anggita Rezki Amelia
6 April 2018, 18:44
SPBU Shell
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur seluruh harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat, termasuk nonsubsidi. Ini karena perubahan harga berpengaruh langsung ke masyarakat.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan badan usaha nantinya perlu berkonsultasi terlebih dulu untuk menentukan harga BBM. “Harus dikonsultasikan atau bagaimana. Itu sedang dibikin dan dirumuskan," kata dia di Jakarta, Jumat (6/4).

Advertisement

Saat ini, hanya BBM jenis tertentu yakni Solar yang mendapatkan subsidi. Ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Sedangkan BBM nonsubsidi tergolong jenis umum yang harganya ditentukan badan usaha.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan kebijakan tersebut nantinya tidak hanya berlaku untuk Pertamina.  "Semuanya yang memiliki izin usaha niaga umum nanti akan diperlakukan sama," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (6/4).

Menurut Susyanto, ke depan badan usaha harus berkonsultasi dengan pemerintah sebelum mengubah harga. Selama ini, badan usaha hanya melaporkan saja ke pemerintah, tapi harganya sudah ditentukan terlebih dulu.

Dengan konsultasi itu, harapannya bisa mengurangi gejolak di masyarakat. “Ini menguasai hajat hidup orang banyak, sebaiknya dikonsultasikan sebelumnya. Sehingga pemerintah mengetahui dan bisa mengantisipasi," kata Susyanto.

Seperti diketahui, akhir Maret lalu, Pertamina kembali menaikkan harga Pertalite sebesar Rp 200 per liter. Kenaikan harga BBM berkoktan 90 ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Pertamina setelah sebelumnya menaikkan Pertalite sebesar Rp 100 per liter pada 20 Januari 2018.

(Baca: Harga Pertalite Naik Lagi Rp 200 per Liter)

Alhasil, harga Pertalite untuk kawasan Jakarta saat ini sebesar  Rp 7.800 per liter, sebelumnya hanya Rp 7.600 per liter. Namun, di tempat tertentu seperti Riau, harganya bisa lebih mahal karena besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotornya berbeda.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement