Moratorium Izin Biro Umrah, Kemenag Patok Biaya Standar Rp 20 Juta

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Penulis: Yuliawati
4/4/2018, 16.28 WIB

Kasus terbaru, biro Abu Tours membanderol paket umroh dengan harga Rp 10 juta-Rp 15 juta. Biro perjalanan ini diduga menipu 86 ribu calon jemaah dengan kerugian mencapai Rp 1,8 triliun.

(Baca: Tak Ganti Rugi Jemaah First Travel, Kemenag Bakal Atur Biaya Umrah)

Dalam aspek pengawasan, Lukman juga menjelaskan Kementerian telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalaan Ibadah Umrah. Dalam aturan tesebut, biro penyelenggara perjalanan umrah harus memberangkatkan jemaah tiga bulan setelah jemaah melunasi pembayaran.

“Jadi, tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi, lalu dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah, (seperti) bisnis,” kata dia.

Selain itu, Kementerian sedang membangun sistem pengawasan umrah berbasis online yang dinamakan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Sistem ini akan menghubungkan antara jemaah, biro perjalanan, kementerian dan Kedutaan Besar Saudi Arabia.

Kemenag dan Mabes Polri sepakat membentuk tim gabungan menangani kasus penipuan biro perjalanan umrah Abu Tours yang berkantor pusat di Sulawesi Selatan.

Komjen Syafruddin mengatakan, tim gabungan dari Barekrim Mabes Polri dan Kemenag ini akan mengunjungi kantor dan korban untuk mengumpulkan bukti. "Mereka sudah dirugikan makanya ingin mendapat kepastian. Kami dari Polri akan mendorong secepatnya kasus ini ke proses pengadilan agar masyarakat mendapat kepastian,” kata Syafruddin. 

Syafruddin mengatakan persoalan biro umrah yang bermasalah tidak hanya merugikan ribuan calon jemaah melainkan juga sudah membuat keresahan di kalangan masyarakat luas.

Halaman: