Polemik PP Impor Garam, antara Kewenangan KKP dan Perindustrian

ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Petani memanen garam di lahan garam konvensional di Desa Bunder, Padewamu, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (25/7/2017).
Penulis: Yuliawati
31/3/2018, 08.46 WIB

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri terbit pada 15 Maret lalu. PP Impor Garam tersebut menghapus kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan rekomendasi impor garam industri. Sebagai penggantinya, Kementerian Perindustrian diserahi kewenangan memberikan rekomendasi impor garam.

PP Impor Garam tersebut menuai perdebatan. Dalam rapat kerja dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Komisi IV DPR meminta pemerintah mencabut PP tersebut karena dianggap tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam pasal 37 Ayat (3) UU No 7/2016 disebutkan: “Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.” Aturan ini menempatkan KKP sebagai kementerian teknis berwenang memberikan rekomendasi impor garam.

Sedangkan dalam PP Impor Garam Pasal 3 Ayat (2) tentang mekanisme pengendalian, Kemenperin disebut yang berwenang memberikan rekomendasi. “Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri, penetapan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” tulis PP tersebut.

(Baca juga: Karut Marut Lonjakan Impor Garam di Tahun Politik)

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perindustrian Eko S.A Cahyanto menyatakan, PP tentang impor garam merupakan upaya mengharmonisasi dua undang-undang yang terkait kebijakan impor garam. Selama ini, polemik impor garam industri muncul karena pertentangan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Dalam UU Perindustrian Pasal 33 ayat 1 disebutkan: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri." Lebih lanjut dalam Pasal 33 ayat 3 menyebutkan ketentuan mengenai jaminan ketersediaan dan penyaluran SDA akan diatur dalam peraturan pemerintah.

"PP ini menjalankan dua UU dan ini bukan pertama kali. Seringkali dalam rangka menjalankan UU, pemerintah bisa menerbitkan satu peraturan," kata Eko, beberapa waktu lalu.

 (Baca juga: Kemenperin Akui Kuota Impor Garam Tanpa Hitung Produksi Lokal)

Pendapat berbeda datang dari Guru Besar bidang Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf. Asep menganggap PP Impor Garam tidak tepat bila mengacu pada Undang-undang Perindustrian. Alasannya, UU Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur secara spesifik tata niaga impor garam merupakan aturan lex specialis yang seharusnya menjadi rujukan PP tersebut.

"Berlaku azas lex specialis derogat legi generalis yakni aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. UU Nomor 7 Tahun 2016 itu merupakan lex specialis dalam aturan tata niaga impor garam," kata Asep kepada katadata.co.id, Rabu (28/3).

Sebaliknya, Asep melihat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian tak tepat bila dijadikan rujukan untuk mengatur tata impor garam. Asep menilai UU Perindustrian Pasal 33 yang menyebutkan kewajiban pemerintah menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri, tak dapat menjadi dasar untuk mengubah tata niaga impor garam yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2016.

"UU Perindustrian mengatur jaminan untuk menyediakan pasokan bahan baku untuk industri, itu ketika bahan baku sudah ada di Indonesia. Tidak mengatur mengenai soal impor," kata Asep.

(Baca juga: Beda Asumsi Produksi Garam Lokal, Sumber Kisruh Impor Antarmenteri)

Selain itu, kata Asep, bila mengacu pada asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki), seharusnya PP tidak berlaku. "Apabila bertentangan dengan UU di atasnya, PP tersebut main tabrak aturan," ujar Asep.

Praktisi hukum tata negara Margarito Kamis menilai, kontroversi PP impor garam bukan merupakan sengketa antara UU Perindustrian dengan UU Nomor 7 Tahun 2016. "Selama ini kedua undang-undang berjalan tanpa ada pertentangan, menjadi bermasalah karena PP berbeda dengan UU Nomor 7/2016," kata Margarito.

Margarito menilai pertentangan PP dan UU merupakan sengketa yang dapat diselesaikan di Mahkamah Agung. "Lebih baik di bawa ke MA, biar diputuskan perdebatannya," kata dia.

Rencananya, Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.