Beda Asumsi Produksi Garam Lokal, Sumber Kisruh Impor Antarmenteri

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Dimas Jarot Bayu
28 Maret 2018, 11:34
petambak garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petambak di Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, menerapkan inovasi Rumah Tunnel Plastik dan metode Surya Kanta sebagai pemanas air sehingga petambak bisa memproduksi garam meski saat musim hujan.

Polemik impor garam yang berlarut di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata bersumber pada perbedaan asumsi produksi garam lokal. Kementerian Koordinator Ekonomi menentukan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton berdasarkan asumsi produksi garam dalam negeri nol atau sama sekali tak berproduksi di 2018.

Keputusan ini berdasarkan desakan Kementerian Perindustrian yang menyatakan stok garam dalam negeri tak tersedia pada awal tahun. Sebaliknya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan produksi garam lokal sebanyak 1,5 juta ton, dengan perkiraan panen pada Juni 2018.

Berbagai pihak yang berseteru menggunakan basis data yang sama berdasarkan survei bersama antara Badan Pusat Statistik, KKP dan Kemenperin. Ketiganya telah bersepakat kebutuhan garam industri dan rumah tangga sebanyak 3,9 juta ton.

(Baca juga: Karut Marut Lonjakan Impor Garam di Tahun Politik)

Data survei bersama itu menjadi dasar KKP menghitung impor garam. KKP mengurangi kebutuhan dalam negeri sebesar 3,9 juta ton dengan proyeksi produksi dalam negeri 1,5 juta ton dan stok awal garam sisa tahun lalu sebesar 349.505 ton. Dari perhitungan tersebut keluar data impor sebesar 2,1 juta ton. 

Sementara Kemenko memutuskan kuota impor garam hanya menghitung kebutuhan garam nasional 3,9 juta ton dikurangi stok awal sisa tahun lalu sebesar 349.505 ton, sehingga keluar angka 3,6 juta ton. Kemenko Ekonomi tak menghitung sama sekali proyeksi produksi garam rakyat. 

Berikut perhitungan data garam antarkementerian: 

Perbedaan Neraca Garam Kemenperin vs KKP

NoRincianNeraca garam versi Kemenko/KemenperinNeraca garam versi KKP
2017201820172018
1.Stok Awal789.939349.505789.939349.505
2.Produksi916.9000916.9001.500.000 **
3.Impor2.196.539* 2.196.539*
4.Ekspor215215
5.Penggunaan (i+ii+iii) ***3.553.6573.983.2803.553.6573.983.280
i.Industri Manufaktur (a+b+c+d+e)2.894.9153.306.8192.894.9153.306.819
a.       Aneka Pangan442.100460.000442.100460.000
b.       Kostik Soda1.623.6171.838.2391.623.6171.838.239
c.       Farmasi3.3334.4303.3334.430
d.       Kertas dan Pulp382.628538.752382.628538.752
e.       Pengasinan Ikan443.237465.398443.237465.398
ii.Industri Lainnya348.666362.613348.666362.613
iii.Rumah tangga310.076313.848310.076313.848
6Stok akhir (1+2+3-(4+5)349.505-3.633.775349.505-2.133.776

Keterangan:

* Realisasi Impor per November 2017 versi BPS

** Proyeksi produksi garam rakyat 2018

*** Data survei bersama KKP, BPS dan Kementerian Perindustrian

 (Sumber: berbagai sumber diolah Katadata.co.id)

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono berdalih proyeksi KKP hanya sebagai asumsi saja, karena saat pembahasan impor dimulai, belum ada produksi garam. Sementara sejak Januari 2018 kebutuhan industri sekitar 300 ribu ton.

"Ya kan itu belum berproduksi, itu asumsi-asumsi saja," kata Sigit di kantornya, Jakarta, Selasa (27/3). (Baca juga: Kemenperin Akui Kuota Impor Garam Tanpa Hitung Produksi Lokal)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...