Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui keputusan kuota impor garam 2018 tak memasukan sama sekali produksi garam lokal. Alasannya, garam lokal itu belum tersedia saat kebijakan dirumuskan di awal tahun, sementara kebutuhan industri telah mendesak.
Perbedaan asumsi produksi garam lokal ini yang menjadi sumber perbedaan polemik di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan produksi garam lokal sebanyak 1,5 juta ton sehingga menghitung kebutuhan impor garam sebanyak 2,1 juta ton. Sementara Kementerian Perindustrian memandang produksi garam lokal nol, sehingga mengusulkan impor garam 3,7 juta ton.
Kedua kementerian ini menggunakan basis data yang sama berdasarkan survei bersama antara Badan Pusat Statistik, KKP dan Kemenperin. Ketiganya telah bersepakat kebutuhan garam industri dan rumah tangga sebanyak 3,9 juta ton.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono berdalih proyeksi KKP hanya sebagai asumsi saja, karena belum ada produksi garam. Sementara sejak Januari 2018 kebutuhan industri sekitar 300 ribu ton.
"Ya kan itu belum berproduksi, itu asumsi-asumsi saja," kata Sigit di kantornya, Jakarta, Selasa (27/3). (Baca juga: Karut Marut Lonjakan Impor Garam di Tahun Politik)
Menurut Sigit, industri tak bisa menunggu produksi lokal terealisasi sebab akan membuat industri kesulitan beroperasi. "Kalau barangnya enggak ada repot juga, harus dipenuhi karena industri enggak bisa berhenti," kata Sigit.
Perbedaan Neraca Garam Kemenperin vs KKP
No | Rincian | Neraca garam versi Kemenko/Kemenperin | Neraca garam versi KKP | ||
2017 | 2018 | 2017 | 2018 | ||
1. | Stok Awal | 789.939 | 349.505 | 789.939 | 349.505 |
2. | Produksi | 916.900 | 0 | 916.900 | 1.500.000 ** |
3. | Impor | 2.196.539* | 2.196.539* | ||
4. | Ekspor | 215 | 215 | ||
5. | Penggunaan (i+ii+iii) *** | 3.553.657 | 3.983.280 | 3.553.657 | 3.983.280 |
i.Industri Manufaktur (a+b+c+d+e) | 2.894.915 | 3.306.819 | 2.894.915 | 3.306.819 | |
a. Aneka Pangan | 442.100 | 460.000 | 442.100 | 460.000 | |
b. Kostik Soda | 1.623.617 | 1.838.239 | 1.623.617 | 1.838.239 | |
c. Farmasi | 3.333 | 4.430 | 3.333 | 4.430 | |
d. Kertas dan Pulp | 382.628 | 538.752 | 382.628 | 538.752 | |
e. Pengasinan Ikan | 443.237 | 465.398 | 443.237 | 465.398 | |
ii.Industri Lainnya | 348.666 | 362.613 | 348.666 | 362.613 | |
iii.Rumah tangga | 310.076 | 313.848 | 310.076 | 313.848 | |
6 | Stok akhir (1+2+3-(4+5) | 349.505 | -3.633.775 | 349.505 | -2.133.776 |
Keterangan:
* Realisasi Impor per November 2017 versi BPS
** Proyeksi produksi garam rakyat 2018
*** Data survei bersama KKP, BPS dan Kementerian Perindustrian
(Sumber: berbagai sumber diolah Katadata.co.id)
Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin heran dengan perhitungan keputusan impor garam yang tak mempertimbangkan produksi garam lokal. Secara siklus tahunan, petani garam akan mulai panen pada Juni-November. Tahun ini perkiraan produksi 2018 sebesar 1,5 juta-1,7 juta ton per tahun.
Jakfar mengatakan, pemerintah dapat membuat keputusan impor di saat stok garam tak tersedia, selanjutnya menyesuaikan dengan produksi garam lokal. "Seharusnya impor tidak sekaligus, bisa dibagi dalam dua termin, untuk kebutuhan industri bisa di semester pertama, selanjutnya menunggu produksi garam lokal," kata Jakfar.
Jakfar mengatakan, produksi garam lokal memang sempat turun pada 2016 sekitar 138 ribu ton, karena curah hujan yang tinggi meski di musim kemarau. Produksi garam yang anjlok, katanya, merupakan siklus 5-6 tahun. Sebelumnya pada 2010 pun garam lokal anjlok di bawah 50 ribu ton.
Namun di luar masa paceklik, produksi garam lokal dapat maksimal. Pada 2015, produksi garam lokal mencapai 2,1 juta ton atau tertinggi dalam rentang 2010-2017. Sementara pada 2017, produksi garam lokal mencapai 900 ribu ton.
Saat ini, kata Jakfar, petambak garam lewat bantuan KKP telah menggunakan teknologi yang dapat menggenjot produksi garam lokal. "Telah digunakan diberbagai tempat dan hasilnya memuaskan, maka kami optimistis produksi garam lokal bisa meningkat," kata Jakfar.
(Baca juga: DPR Minta Pemerintah Cabut PP Impor Garam)
Hingga kini, realisasi impor garam telah mencapai sebanyak 3,046 juta ton dari kuota 3,7 juta ton atau yang paling tertinggi dalam sejarah impor garam Indonesia. Realisasi izin impor garam pertama kali pada 4 Januari 2018 sebanyak 2,37 juta ton.
Kemudian izin impor garam sebanyak 676 ribu ton kembali diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. PP impor garam ini mengubah kewenangan rekomendasi impor garam dari KKP ke Kemenperin.
Setelah realisasi izin impor 676 ribu ton pada 16 Maret, Kementerian Perindustrian mempertimbangkan pengurangan kuota 3,7 juta ton. Sigit mengatakan sebanyak 600-750 ribu ton dari jatah rencana impor garam dapat disbutitusi dengan garam lokal.
Menurut Sigit, garam produksi lokal ini nantinya dapat digunakan untuk industri kecil dan menengah. Alasannya, industri kecil dan menengah tak memerlukan teknologi tinggi untuk mengolah garam yang disuplai.
"Lalu garam untuk pengasinan ikan itu kan enggak perlu garam impor, itu bisa disuplai garam lokal. Kalau ada garam lokalnya, kalau tidak ada garam lokalnya baru diimpor," kata dia.
(Baca juga: Kemenperin Akan Kurangi Impor Garam 600 Ribu Ton Diganti Produk Lokal)
Dalam kesempatan berbeda, Sigit mencoba meluruskan dan menjelaskan lebih detail persoalan tersebut. Menurut dia, keputusan kuota impor mengacu pada data stok garam dua tahun terakhir. Besarannya hanya 200 ribu ton dan 900 ribu ton, serta di awal tahun 2018 ini sama sekali tak tersedia. Alhasil, pemerintah memutuskan kebutuhan garam 3,7 juta ton dipenuhi seluruhnya dari impor.
Namun, Kemenperin sebagai pemberi rekomendasi impor garam akan memantau perkembangan produksi lokal yang akan panen pada bulan Juni hingga Oktober mendatang. Bila produksi garam lokal tersedia, Kemenperin tak akan memberikan rekomendasi sisa kuota impor garam sekitar 700 ribu ton.
(REVISI: Artikel ini mengalami perubahan pada Minggu (1/4), pukul 09.45 WIB. Judul semula adalah "Kemenperin Akui Kuota Impor Garam Tanpa Hitung Produksi Lokal". Selain itu, ada penambahan paragraf ke-17 dan 18 untuk menampung penjelasan tambahan dan pelurusan pernyataan sebelumnya dari pihak Kemenperin).