MUI Perkirakan Akan Ada Protes Bila MA Kabulkan PK Ahok

Pool/MI/RAMDANI
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
21/2/2018, 21.40 WIB

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyatakan  
mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki hak pengajuan peninjauan kembali (PK) putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, Din memprediksikan jika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Ahok akan menimbulkan reaksi dari umat yang menganggap Ahok bersalah.

"Jadi Ahok punya hak mengajukan PK, kami serahkan kepada hukum secara berkeadilan. Aksi reaksi pasti," kata kata Din di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2).

Menurut Din, tindakan Ahok mengajukan PK merupakan hal yang wajar dan  Ahok berhak memiliki keyakinan subjektif bahwa putusan hakim PN Jakarta Utara salah. "Buktikan saja dalam proses pengadilan," kata Din.

(Baca juga: Ajukan PK Gunakan Putusan Buni Yani, Ahok Dinilai Akan Temui Kesulitan)

Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Mohammad Siddik khawatir akan ada pihak yang merasakan ketidakadilan jika PK Ahok dikabulkan. Menurutnya, pihak yang merasakan ketidakadilan akan marah dan menimbulkan konflik di masyarakat.

Ahok mengajukan PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Ahok menggunakan putusan sidang kasus Buni Yani yang terseret pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato Ahok.

Halaman: