Usut Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Minta Keterangan Sofyan Djalil

Katadata | Arief Kamaludin
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Penulis: Yuliawati
29/1/2018, 15.24 WIB
Kepolisian Daerah Metro Jaya hendak menjadwalkan pemeriksaan kepada Menteri Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Pemeriksaan terhadap Sofyan Djalil sebagai saksi awalnya dijadwalkan hari ini, namun Sofyan belum memiliki waktu untuk hadir dalam pemeriksaan.
 
"Kami akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap beliau," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dihubungi Katadata, Senin (29/1).
 
Pemeriksaan terhadap Sofyan, kata Argo, akan berlangsung di kantor kementerian ATR/BPN. "Nanti penyidik yang akan memeriksa di kantor beliau," kata Argo.
 
 
Argo enggan menjelaskan perkara yang terkait dengan pemeriksaan Sofyan. Dia juga menampik pemeriksaan terhadap Sofyan terkait dengan kasus dugaan korupsi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D, yang kini sedang ditangani Polda.
 
"Masak setingkat menteri diperiksa terkait NJOP," kilahnya.
 
Dia hanya menjelaskan saat ini Polda Metro menangani beberapa laporan terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta, termasuk dugaan korupsi. "Ada beberapa kasus terkait reklamasi," kata Argo.  
 
Dalam surat panggilan pemeriksaan yang beredar di kalangan wartawan, penyidik Polda hendak meminta keterangan Sofyan terkait dengan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 huruf b Jo Pasar 34 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
 
 
Selain itu pemeriksaan terhadap Sofyan terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi sekitar 2015 hingga sekarang di Pantai Utara Jakarta. Tindak pidana tersebut menyalahgunakan wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Sofyan sempat mendapat sorotan setelah mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C dan D. BPN hanya mengeluarkan sertifikat HGB Pulau D selama satu hari, pada hari yang sama dengan surat diajukan, yakni 23 Agustus 2017.
 
Belakangan, BPN merevisi HGB tersebut. Dalam revisi, Sofyan menyebut pengembang hanya memiliki 51,5% HGB dari seluruh pulau D. Adapun, sisanya diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Selebihnya itu untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum Pemprov DKI Jakarta," kata Sofyan, beberapa waktu lalu.