Diduga Halangi KPK, Mantan Pengacara Setnov dan Dokter Jadi Tersangka

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
10/1/2018, 15.11 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status perkara dugaan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Status perkara dugaan merintangi penyidikan telah mendapat konfirmasi dari KPK telah naik ke tahap penyidikan. "Memang sudah ada perkembangan penanganan perkara di penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi Katadata, Rabu (10/1).

Fredrich dan Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca: Dakwaan Setnov Ungkap Aliran Dana e-KTP & Keterlibatan Anggota DPR)

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, membenarkan mengenai status Frederich dan Bimanesh sebagai tersangka. Namun, KPK masih enggan menjelaskan soal status Fredrich dan Bimanesh. "Kami belum bisa konfirmasi nama," kata Febri.

Halaman: