Saka Energi Ikuti Lelang Dua Blok Migas Pakai Skema Gross Split

Katadata
Ilustrasi rig migas.
Editor: Yuliawati
28/12/2017, 16.54 WIB

Berdasarkan catatan Katadata, Arcandra pernah menyebut Mubadala Petroleum, Eni dan Saka Energi Indonesia tertarik mengikuti lelang blok migas.

(Baca: Lelang Blok Migas Skema Gross Split Diundur Lagi Hingga Akhir Tahun)

Seperti diketahui, tahun ini, pemerintah melelang 15 blok migas, yang terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok nonkonvensional. Skema lelangnya menggunakan penawaran langsung dan reguler.

Batas akhir pemasukan dokumen partisipasi untuk lelang skema penawaran langsung dan reguler diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2017. Sebelumnya adalah 27 November 2017.

Sementara itu untuk pengambilan dokumen lelang mundur menjadi 24 Desember 2017, atau sudah berakhir beberapa hari lalu. Awalnya batas akhir pengambilan dokumen itu yakni 20 November 2017.

Arcandra mengatakan batas waktu pengajuan dokumen lelang tidak akan diperpanjang. Ini disebabkan aturan perpajakan Gross Split sudah selesai diteken oleh Presiden Joko Widodo dan segera diterbitkan.

"Lelang ditutup 31 Desember 2017, tidak ada perpanjangan," kata dia.  (Baca: Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Pajak Gross Split)

Halaman: