Usut Kasus NJOP Reklamasi, Polisi Periksa Kepala Pajak Jakarta

Arief Kamaludin|KATADATA
Reklamasi Pulau D.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
14/11/2017, 18.02 WIB

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dalam reklamasi Teluk Jakarta. Penyidik memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Edi Sumantri hari ini.

Kasubdit Sumber Daya Lingkungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, pemeriksaan terhadap Sutarmo berlangsung selama empat jam, mulai dari pukul 10.00 WIB.

Menurut Sutarmo, dalam pemeriksaan Edi ditanyai sebanyak 115 pertanyaan untuk mendalami soal proses penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dalam reklamasi Teluk Jakarta. "Terkait pelaksanaan reklamasi," kata Sutarmo di Jakarta, Selasa (14/11).

(Baca: Polisi Sidik Korupsi NJOP Pulau Reklamasi, Luhut: Bukan Urusan Saya)

Dalam pemeriksaan kali ini, Edi disebut membawa dokumen lengkap terkait reklamasi. Kendati, Sutarmo enggan menjelaskan dokumen apa saja yang dimaksud. "Untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan saat ini belum masanya diungkap," kata Edi.

Sutarmo menyebut pemeriksaan masih akan dilakukan terhadap berbagai pihak. Penyidik akan memanggil pejabat dari berbagai instansi, baik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun kementerian.

Halaman: