Usut Kasus NJOP Reklamasi, Polisi Periksa Kepala Pajak Jakarta

Arief Kamaludin|KATADATA
Reklamasi Pulau D.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
14/11/2017, 18.02 WIB

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dalam reklamasi Teluk Jakarta. Penyidik memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Edi Sumantri hari ini.

Kasubdit Sumber Daya Lingkungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, pemeriksaan terhadap Sutarmo berlangsung selama empat jam, mulai dari pukul 10.00 WIB.

Menurut Sutarmo, dalam pemeriksaan Edi ditanyai sebanyak 115 pertanyaan untuk mendalami soal proses penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dalam reklamasi Teluk Jakarta. "Terkait pelaksanaan reklamasi," kata Sutarmo di Jakarta, Selasa (14/11).

(Baca: Polisi Sidik Korupsi NJOP Pulau Reklamasi, Luhut: Bukan Urusan Saya)

Dalam pemeriksaan kali ini, Edi disebut membawa dokumen lengkap terkait reklamasi. Kendati, Sutarmo enggan menjelaskan dokumen apa saja yang dimaksud. "Untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan saat ini belum masanya diungkap," kata Edi.

Sutarmo menyebut pemeriksaan masih akan dilakukan terhadap berbagai pihak. Penyidik akan memanggil pejabat dari berbagai instansi, baik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun kementerian.

"Pengembang terkait juga (akan diperiksa). Sudah saya pastikan," kata Sutarmo. (Baca: HGB Pulau Reklamasi Selesai Satu Hari, Sofyan Djalil: Kami Revisi)

Dalam kasus ini, polisi mengindikasikan adanya dugaan kerugian negara dalam penetapan NJOP senilai Rp 3,1 juta per meter di Pulau C dan D. Padahal, NJOP di kedua pulau tersebut ditaksir dapat mencapai kisaran Rp 25 juta per meter.

Selain itu, polisi juga tengah menilik permasalahan lingkungan atas kegiatan reklamasi yang kerap menjadi sorotan publik. "Mungkin tidak hanya terkait korupsi saja, berkaitan juga dengan permasalahan lingkungan. Apakah pelaksanaan reklamasi itu benar, ukuran yang dipakai benar, aturan dan pelaksanaannya benar," ucap Sutarmo.

(Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)

Polisi pun telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Dalam kasus ini polisi menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kendati demikian, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.