Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan terhadap Direktur Ortus Holding yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk, Edward Seky Soeryadjaya, ke luar negeri. Pencegahan diajukan agar pemeriksaan terhadap Edward terkait dengan dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) lebih mudah.
"Benar dicegah ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum ketika dihubungi Katadata, Jumat (3/11).
Pencegahan dan penangkalan terhadap Edward telah ditetapkan sejak 10 Oktober 2017 lalu. Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan.
(Baca: Membangkitkan Kenangan Lama)
Edward, yang merupakan anak anak ke dua dari pendiri Grup Astra, William Soeryadjaya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Penetapan tersangka terhadap Edward berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Edward dalam kasus ini diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI oleh Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) periode 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi saat ini telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kasus ini bermula ketika Edward berkenalan dengan Helmi pada pertengahan 2014 silam. Maksud perkenalan tersebut adalah meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham PT SUGI.
Pada medio Desember 2014-September 2015, Edward kemudian diduga menginisiasi Helmi melakukan pembelian saham SUGI dengan nilai total Rp 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Akibat hal tersebut, BPK menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI sebesar Rp 599,4 miliar.
(Baca: Sukanto Tanoto dan Lima Konglomerat Kehilangan Status Miliuner)
Uang yang diterima PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI lantas digunakan menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman atau kredit dari Ortus Holding Ltd. Hal tersebut, antara lain berupa pembayaran pinjaman kredit dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd senilai Rp 51,73 miliar dan pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 10,6 miliar.
Selain itu, ada pula pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 52,65 miliar, pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI dari Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 461,43 miliar, dan pembayaran kewajiban Sunrise Asset Group Limited kepada Credit Suisse dengan total Rp 29,26 miliar.
Atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.