Mantan Dirut Jadi Tersangka, Allianz Sebut Proses Klaim Sesuai Aturan

ANTARA FOTO/Audy Alwi
Ilustrasi. Nasabah melaporkan Allianz yang menolak pembayaran klaim.
Penulis: Yuliawati
27/9/2017, 11.16 WIB

Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan mantan Direktur Utama Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menyatakan para tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pihak asuransi diduga memperdagangkan atau memasarkan produk yang tidak sesuai dengan janji-janji yang diberikan," kata Adi dihubungi Katadata, Rabu (27/9).

Kasus bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait penolakan klaim biaya rumah sakit ke Polda Metro Jaya pada Maret dan April 2017.

Keduanya mengajukan klaim yang ditolak Allianz padahal menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai buku polis. Allianz menolak membayar klaim dengan alasan nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.

Nasabah sempat memproses permintaan catatan medis ke rumah sakit Usada Insani, tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan catatan medis dan menyatakan hanya dapat memberikan resume medis. Pihak rumah sakit menjelaskan catatan medis merupakan milik rumah sakit, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian DW menyatakan mengetahui kasus yang bermula dari keberatan nasabah, namun belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan.

“Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku," kata Adrian dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.

Adrian mengatakan, selama ini seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah selalu diperlakukan sesuai ketentuan dalam polis dan peraturan hukum yang berlaku.