Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Rita ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang telah lama diselidiki KPK.
"Ya, tapi itu bukan OTT (operasi tangkap tangan), pengembangan kasus biasa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Laode tak menjelaskan detail kasus yang membelit Rita. Dia menyatakan KPK akan memberikan keterangan lebih lanjut lewat konferensi pers.
Pada hari ini KPK melakukan penggeledahan kantor bupati dengan meminta bantuan aparat kepolisian. Dalam surat permintaan bantuan kepada polisi, KPK menyebutkan sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita bekerja sama dengan komisaris PT Media Bangun Persada Khairudin, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Rita hingga kini belum ditahan KPK. "Penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti," kata Agus.
Rita Widyasari mulai menjabat sebagai Bupati Kukar pada periode 2010 hingga 2015. Kemudian, ia terpilih kembali pada periode 2016–2021.
Rita merupakan anak Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kukar. Syaukani pernah menjalani tahanan KPK selama dua tahun atas kasus korupsi 2001-2005 dengan kerugian negara negara Rp 113 miliar.