Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman melaporkan penydidik Novel Baswedan. Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus lalu dengan dugaan mencemarkan nama baik melalui surat elektronik.
Dalam waktu sepekan, Polda Metro Jaya telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 21 Agustus 2017. "Status laporan sudah ke tingkat penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dihubungi Katadata, Kamis (31/8).
(Baca: Hadiri Pansus DPR, Direktur Penyidikan KPK Dianggap Langgar Prosedur)
Argo mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan setelah melalui proses gelar perkara. Di dalam tahap penyidikan, biasanya kepolisian telah menetapkan seorang tersangka. Namun hingga kini status Novel Baswedan masih sebatas sebagai terlapor.
Aris membuat laporan ke polisi berdasarkan email yang diterimanya dari Novel. Dalam email pada Februari 2017, Novel mengirimkan surat elektronik mengenai keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari kepolisian yang dianggap tak sesuai dengan aturan internal KPK. (Baca: Kapolri Buka Sketsa Pelaku Air Keras, Beda Versi dengan Novel Baswedan)
"Kata-kata seperti "direktur tak berintegritas" dan "direktur terburuk sepanjang masa" yang dianggap menghina pelapor," kata Argo.
Aris sendiri kini sedang menghadapi sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang menganggapnya menyalahi prosedur karena menghadiri Pansus Hak Angket di DPR, Jakarta, Selasa (29/8) malam, tanpa izin pimpinan.
(Baca: Disebut Intimidasi Miryam, Masinton Berencana Laporkan Novel Baswedan)
Adapun Novel masih menjalani perawatan di Singapura akibat disiram air keras pada April lalu. Hingga kini, kepolisian belum berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras.