Polisi Bongkar Sindikat "Saracen" Penyebar Kebencian di Media Sosial

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Demonstrasi melawan berita hoax di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/2).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
23/8/2017, 20.32 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat penyebar ujaran kebencian di media sosial. Sindikat bernama Saracen memiliki 800 ribu akun yang kerap menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-kelompok (SARA) lewat Facebook. 

Polisi saat ini telah menangkap tiga petinggi dari grup Saracen berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). JAS merupakan ketua dari sindikat Saracen, sementara MFT berperan sebagai Ketua Bidang Media Informasi dan SRN sebagai Koordinator Wilayah Cianjur, Jawa Barat.

"Tersangka pertama ditangkap di Riau, tersangka kedua di Koja, Jakarta Utara, dan tersangka ketiga ditangkap di Cianjur," ujar Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8).

(Baca: Kementerian Kominfo Permudah Aduan Konten Negatif)

Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Ditsiber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo menuturkan, polisi menduga motif yang dilakukan dari kelompok Saracen adalah ekonomi. Susatyo mengatakan, konten-konten yang diunggah dan disebar Saracen dibuat berdasarkan pesanan.

Dugaan itu muncul setelah polisi menemukan adanya proposal pembuatan konten SARA di kantor pelaku. Dalam proposal itu, disebutkan bahwa harga pembuatan konten SARA berkisar antara Rp 75 juta - Rp 100 juta.

"Mereka melihat peluang itu untuk mendapatkan uang dengan segala cara," kata Susatyo.

JAS selaku ketua berperan sebagai perekrut anggota dan mengajak warganet dengan berbagai unggahan meme yang provokatif menggunakan isu SARA.

(Baca: Basmi Konten Negatif, Pemerintah Ikat Komitmen Raksasa Digital Dunia)

Pengunggahan konten tersebut dilakukan dengan melihat tren pemberitaan dan isu nasional yang sedang ramai diperbincangkan. JAS diketahui menggunakan berbagai akun anonim dalam melakukan perbuatannya.

Halaman: