Mabes Polri Hitung Kerugian Jemaah First Travel Capai Rp 848 Miliar

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
22/8/2017, 20.47 WIB

Selain menutup operasional biaya umrah dari jemaah yang diberangkatkan, pemilik First Travel menggunakan uang yang masuk rekening perusahaan untuk kehidupan glamor. Kedua pasangan Andika dan Anniesa gemar keliling dunia menggunakan uang jemaah. 

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menutup promo ibadah haji dan umrah First Travel sejak 18 Juli 2017, karena menawarkan harga dan praktik bisnis yang tidak masuk akal. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan melakukan pemeriksaan kepada First Travel atas permintaan polisi. Dia mengatakan, awalnya OJK tak bisa begitu saja melakukan pemeriksaan karena wewenang perjalanan umrah berada di pihak Kementerian Agama.

Permohonan PKPU dikabulkan

Sebagian jemaah First Travel mengajukan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut, Selasa (22/8).  "Mengabulkan permohonan dan menyatakan termohon dalam keadaan PKPU dalam jangka waktu 45 hari,” kata ketua majelis John Tony Hutauruk.

Hakim mempertimbangkan First Travel tak mampu melunasi utang. Majelis hakim pun menunjuk lima kurator dan seorang majelis hakim pengawas untuk mengurus persoalan utang.

(Baca: Cegah Kasus First Travel, DPR Desak Aturan Batas Minimum Biaya Umrah)

PKPU pertama kali diajukan tiga calon jemaah umrah First Travel mengajukan pada 25 Juli 2017. Mereka membayar paket umrah lunas dengan harga Rp 16-18 juta pada April 2017, namun tak kunjung berangkat. Ketiganya menderita kerugian Rp 54,4 juta.

Setelah pengajuan oleh tiga jemaah, sebanyak 43 pembeli paket umrah First Travel lainnya menyusul menggugat dengan total kerugian Rp 758 juta.

Para jemaah memilih menggugat melalui PKPU karena memakan waktu yang lebih singkat dibandingkan memperkarakan First Travel melalui jalur pengadilan pidana atau perdata.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian