PGN Terpaksa Efisiensi Karena Dilarang Naikkan Harga Gas di Batam

Arief Kamaludin|KATADATA
Perusahaan Gas Negara (PGN)
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
9/8/2017, 20.00 WIB

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk harus melakukan efisiensi karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang kenaikan harga gas ke konsumen di Batam. Caranya, perusahaan pelat merah ini akan mengintegrasikan penyaluran gas secara nasional.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, PGN akan mematuhi ketentuan pemerintah, meski ada kenaikan harga gas di hulu dari ConocoPhillips.

"Surat (dari Kementerian ESDM) itu adalah perintah kepada kami selaku BUMN, maka kami akan menjalankan keputusan tersebut," ujar Rachmat saat konferensi pers, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (9/8).

(Baca juga: Kementerian ESDM Larang PGN Naikan Harga Gas di Batam)

PGN pun perlu memikirkan cara agar bisnis penyaluran gas di Batam tersebut dapat berkesinambungan. Rachmat menjelaskan, PGN akan mencari solusi internal untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Salah satu jalan yang ditempuh adalah mengintegrasikan distribusi gas secara nasional. Dengan demikian, tidak bisa lagi menyalurkannya dari satu titik ke titik lainnya secara sendiri-sendiri sehingga operating expenses (Opex) perusahaan dapat ditekan.

"Makanya kami harus melakukan efisiensi bisnis ini dan langkah-langkah lainnya," ujar Rachmat.

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan, pemerintah memang tidak memberikan kompensasi apapun terkait adanya perintah tersebut. Hanya, pemerintah memang tengah berusaha untuk mengatur tataran distribusi gas di tingkat hulunya agar lebih ekonomis.

(Baca: PGN Dapat Pasokan dari ConocoPhillips untuk Alirkan Gas ke Duri)

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan sejak 1 Agustus hingga akhir kontrak di 2019, harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (COPI) ke PT PGN di Wilayah Batam meningkat menjadi US$ 3,5 per mmbtu dari sebelumnya US$ 2,6 per mmbtu untuk volume 22,73 bbtu. Ini sesuai dengan Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tertanggal 31 Juli 2017.

Namun, surat tersebut juga melarang PGN menaikkan harga jual gas ke konsumen. "Surat penetapan harga gas menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperkenankan menaikan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini,” kata Arcandra berdasarkan keterangan resminya, Jumat (4/8) lalu.

Menurut Arcandra, perubahan harga tersebut sudah melalui proses sejak 2012 dan dibahas secara bisnis yang wajar (business to business/b to b). Harga COPI sebesar US$ 2,6 per mmbtu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama.

Penentuan harga itu juga sudah mempertimbangkan dari segi konsumen pembeli akhir. “Yang penting, harga di sisi konsumen tidak naik, bagian dari paradigma energi sebagai modal pembangunan," kata Arcandra. 

Dengan keputusan itu, harga jual PGN ke PLN dan produsen listrik swasta di Batam tetap dalam level sekitar US$ 3,32 - 5,7 per mmbtu, tergantung pemakaian. Sedangkan untuk industri US$ 5,7 per mmbtu. Harga tersebut mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam. 

Reporter: Miftah Ardhian