PGN Terpaksa Efisiensi Karena Dilarang Naikkan Harga Gas di Batam

Arief Kamaludin|KATADATA
Perusahaan Gas Negara (PGN)
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
9/8/2017, 20.00 WIB

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk harus melakukan efisiensi karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang kenaikan harga gas ke konsumen di Batam. Caranya, perusahaan pelat merah ini akan mengintegrasikan penyaluran gas secara nasional.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, PGN akan mematuhi ketentuan pemerintah, meski ada kenaikan harga gas di hulu dari ConocoPhillips.

"Surat (dari Kementerian ESDM) itu adalah perintah kepada kami selaku BUMN, maka kami akan menjalankan keputusan tersebut," ujar Rachmat saat konferensi pers, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (9/8).

(Baca juga: Kementerian ESDM Larang PGN Naikan Harga Gas di Batam)

PGN pun perlu memikirkan cara agar bisnis penyaluran gas di Batam tersebut dapat berkesinambungan. Rachmat menjelaskan, PGN akan mencari solusi internal untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Salah satu jalan yang ditempuh adalah mengintegrasikan distribusi gas secara nasional. Dengan demikian, tidak bisa lagi menyalurkannya dari satu titik ke titik lainnya secara sendiri-sendiri sehingga operating expenses (Opex) perusahaan dapat ditekan.

"Makanya kami harus melakukan efisiensi bisnis ini dan langkah-langkah lainnya," ujar Rachmat.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian