Kementerian ESDM Larang PGN Naikan Harga Gas di Batam

Anggita Rezki Amelia
4 Agustus 2017, 17:32
PGN
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menaikkan harga gas ke konsumen di Batam. Hal ini menyusul adanya kenaikan harga gas di hulu dari ConocoPhillips.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan sejak 1 Agustus hingga akhir kontrak di 2019, harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (COPI) ke PT PGN di Wilayah Batam meningkat menjadi US$ 3,5 per mmbtu dari sebelumnya US$ 2,6 per mmbtu untuk volume 22,73 bbtu. Ini sesuai dengan Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tertanggal 31 Juli 2017.

(Baca: PGN Dapat Pasokan dari ConocoPhillips untuk Alirkan Gas ke Duri)

Namun, surat tersebut juga melarang PGN menaikkan harga jual gas ke konsumen. "Surat penetapan harga gas menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperkenankan menaikan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini,” kata Arcandra berdasarkan keterangan resminya, Jumat (4/8).

Menurut Arcandra, perubahan harga tersebut sudah melalui proses sejak 2012 dan dibahas secara bisnis yang wajar (business to business/b to b). Harga COPI sebesar US$ 2,6 per mmbtu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama.

(Baca: PGN Tertarik Membeli Gas Blok Masela)

Penentuan harga itu juga sudah mempertimbangkan dari segi konsumen pembeli akhir. “Yang penting, harga di sisi konsumen tidak naik, bagian dari paradigma energi sebagai modal pembangunan," ungkap Arcandra. 

Dengan keputusan itu, harga jual PGN ke PLN dan produsen listrik swasta di Batam tetap dalam level sekitar US$ 3,32 - 5,7 per mmbtu, tergantung pemakaian. Sedangkan untuk industri US$ 5,7 per mmbtu. Harga tersebut mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.

(Baca: PGN Minta RUU Migas Lebih Ketat Cegah Trader Gas)

Menurut Arcandra, selama harga gas di sisi konsumen tidak naik, maka prinsip energi sebagai penggerak perekonomian masih berjalan konsisten sesuai arahan Presiden. "Perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas COPI ke PGN, tapi di konsumen tidak ada kenaikan,” ujar dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...