Terseret Kasus e-KTP, Keponakan Setnov Dicegah KPK ke Luar Negeri

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Ketua DPR Setya Novanto (tengah) dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (kanan) bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
25/7/2017, 08.25 WIB

(Baca: Setya Novanto Didesak Mundur dari Kursi Ketua DPR)

Irvanto mengatakan, dalam pertemuan itu dibahas soal rencana pekerjaan berupa pengadaan KTP nasional. Selanjutnya Irvan dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP.

Keterangan Irvan ini menguatkan saksi di persidangan sebelumnya, di antaranya Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, yang menyebutkan Andi Narogong mengumpulkan 10 perusahaan di Ruko Fatmawati yang belakangan disebut Tim Fatmawati.

Sepuluh perusahaan itu kemudian dibagi menjadi tiga konsorsium yakni Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

"Sebagian besar Tim Fatmawati masuk ke PNRI. Cuma Murakabi yang agak keteteran," kata Bobby.

Bobby juga mengatakan, siapa pun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat dalam Tim Fatmawati akan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP.

(Baca: Jejak Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP)

Halaman: