Setya Novanto Resmi Terima Surat Penetapan Tersangka Korupsi e-KTP

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
19/7/2017, 19.27 WIB

KPK sebelumnya menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Novanto diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penetapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

(Baca: Setya Novanto Didesak Mundur dari Kursi Ketua DPR)

KPK menduga Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan di DPR dan proses pengadaan barang jasa dalam proyek e-KTP. Novanto juga diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP melalui Andi Narogong.

Sementara itu Setya Novanto membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar bersama dengan Andi Narogong seperti yang tertera dalam surat dakwaan terdakwa mantan pejabat kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Novanto mengatakan bantahannya mengacu kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin pada 3 April 2017. Dia juga menyatakan Andi Narogong membantah menerima uang dalam kesaksian pada 29 Mei 2017.

Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka memunculkan wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menggantikan kepemimpinan Novanto. Selain itu, di kalangan masyarakat mendesak Novanto mundur dari jabatan kursi Ketua DPR.

 (Baca: Generasi Muda Golkar Desak Munaslub Untuk Lengserkan Setya Novanto)

Halaman: