Pemerintah Resmikan Nama Laut Natuna Utara dan Peta Batas Singapura

Sekretariat Kabinet
KRI Imam Bonjol 383 saat berlayar di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (23/6).
14/7/2017, 14.54 WIB

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman akhirnya memperbaharui peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu perubahannya adalah penamaan laut di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Utara Kepulauan Natuna, menjadi Laut Natuna Utara.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas mengatakan pada peta Indonesia yang lalu, kawasan landas kontinen memiliki rujukan nama yang beragam, seperti Blok Natuna Utara dan Blok Natuna Selatan. "Supaya ada kesamaan maka kami beri nama Laut Natuna Utara," kata Havas di Jakarta, Jumat (14/7).

(Baca: Usai Dikunjungi Jokowi, Pemerintah Kembangkan Transportasi Natuna)

Pembaruan peta ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016. Sementara perubahan peta Indonesia terakhir kali terjadi pada 2005 lalu.

Pembahasan ini dikoordinasi oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait, khususnya tim perunding perbatasan Indonesia. Selain itu,pembahasan juga melibatkan berbagai pakar di bidang hukum laut internasional dan batas maritim.

Kawasan perairan Laut Natuna Utara ini berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di sana terdapat beberapa blok minyak dan gas bumi (migas) yang masih berstatus eksplorasi.

(Baca: Garap Blok Tuna, Premier Oil Jajaki Kerja Sama dengan Petrovietnam)

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 16 blok migas di sekitar Kepulauan Natuna. Terdiri dari lima blok sudah berproduksi dan 11 blok masih dalam tahap eksplorasi. 

Untuk wilayah cekungan Blok East Natuna saja ada beberapa blok yaitu South Natuna Sea Block B, East Natuna, Tuna, NE Natuna, North Sokang,  East Sokang, South Sokang. Kemudian ada Sokang.

Menurut Data Komite Eksplorasi Nasional (KEN), total cadangan dari delapan wilayah kerja di cekungan East Natuna terdiri dari penemuan gas yang sudah terbukti sebesar 47,2 triliun kaki kubik (TCF). Adapun untuk minyaknya sebesar 318,39 juta tangki barel (MMSTB).

(Baca: Kenapa Laut Cina Selatan Diperebutkan?)

Selain penamaan laut Natuna Utara, ada beberapa hal lainnya yang menjadi bagian dari perubahan peta Indonesia saat ini salah satunya batas Indonesia dan Singapura yang sudah diratifikasi DPR. “Tinggal diberlakukan dalam waktu yang tidak lama lagi," kata Havas.