Pemerintah berencana meleburkan delapan Lembaga Non- Struktural (LNS) pada tahun ini karena dianggap tak produktif, baik dari beban kerja maupun jumlah pegawai. Pemerintah memastikan peleburan tersebut tak akan mengurangi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sistem kepegawaian dalam lembaga non-struktural bersifat kolektif kolegial, sehingga berlaku sistem kontrak dan tak ada PNS ataupun pegawai berstatus karyawan tetap.
"Sistem di lembaga non-struktural biasanya menerapkan sistem pegawai kontrak," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini ketika dihubungi Katadata, Selasa (4/7).
Rini mengatakan, misalkan ada PNS dalam lembaga non-struktural, maka akan dialihkan kepada Kementerian/Lembaga terkait.
Pemerintah juga akan melanjutkan kontrak pegawai yang belum berakhir ketika lembaga non-struktural dilebur. Pegawai kontrak tersebut akan dialihkan kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait. "Kementerian yang bersangkutan harus bertanggung jawab juga terhadap penyelesaian kontrak itu," ucap Rini.
(Baca: Tak Produktif, Pemerintah Akan Lebur 8 Lembaga Non-Struktural)
Lembaga non-struktural dibentuk dalam rangka mendorong percepatan program pemerintah. Pekerjaan lembaga ini memiliki jangka waktu tertentu dalam bekerja. "Kalau pekerjaannya sudah selesai, ya (lembaganya) sudah selesai," kata Rini.
Pada 2017 ini, pemerintah akan meleburkan delapan lembaga non-struktural yang telah menyelesaikan fungsinya sesuai jangka waktu yang diberikan. "Sekarang contohnya yang sudah mulai dihapuskan itu ada Komisi Penanggulangan AIDS. Itu sudah ada Perpresnya Desember 2017 selesai masa tugasnya," kata Rini.
Selain itu, peleburan juga akan dilakukan terhadap lembaga non-struktural yang masa tugasnya belum selesai, namun dianggap tak efektif.
Kementerian PAN-RB masih dalam proses pemilihan dan evaluasi terhadap lembaga non-struktural. Rencananya, kajian peleburan ini akan rampung pada Oktober 2017. "Bulan Oktober seharusnya sudah selesai. Masih dalam proses perkembangan," kata Rini.
Menteri PAN-RB, Asman Abnur mengatakan, peleburan delapan lembaga non-struktural dimaksudkan agar birokrasi menjadi lebih efisien. Saat ini, kata Asman, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara delapan LNS tersebut.
"Yang jelas kita sekarang tujuannya efisiensi birokrasi, tidak ada yang mubazir. Biar efektif organisasinya, maka kita lakukan perampingan," ucap Asman di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (4/7).
Asman mengatakan, lembaga yang dilebur nantinya akan diintegrasikan ke dalam Kementerian atau Lembaga (K/L). Contoh peleburan lembaga tersebut, seperti pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017.
(Baca: Kementerian PAN-RB Sepakat Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak)
Setelah dibubarkan, pengendalian lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, dipegang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya akan membentuk Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS).
Sekadar informasi, BPLS yang dibentuk pada tahun 2007 bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sedangkan PPLS bertanggung jawab kepada Menteri PUPR.
Peleburan juga akan dilakukan kepada Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (Surabaya – Madura) atau BPWS. BPWS dipertimbangkan untuk masuk di dalam bagian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).