Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah pemilik Grup MNC Hary Tanoesoedibjo untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini atas permintaan kepolisian yang telah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Hary Tanoe dicegah untuk tidak ke luar negeri baik di bandara, pelabuhan, pos lintas batas, semua tempat pemeriksaan imigrasi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie ketika dihubungi Katadata, Sabtu (24/6).
Ronny menuturkan, pencegahan Hary Tanoe dilakukan sesuai aturan yang berlaku mulai 22 Juni 2017 hingga 20 hari ke depan."Masa pencegahan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dan proses penegakan hukum," kata Ronny.
(Baca: Hary Tanoe Anggap Penetapan Tersangka Sebagai Serangan Politik)
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan Hary sebagai tersangka pada Selasa, 4 Juli 2017 di Mabes Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri mengatakan pencegahan ini untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Kuasa hukum Hary, Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan. "Rencana memang tanggal 4 Juli dan kami akan datang," kata Hotman kepada Katadata.
Pekan ini, polisi menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka kasus ancaman dalam bentuk sms setelah menganggap bukti yang terkumpul cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29 yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
(Baca: Orang Terkaya Indonesia, CT dan Hary Tanoe Naik Peringkat)
Pengusutan kasus ini setelah Jaksa Yulianto melaporkan kepada polisi atas pesan singkat yang diterimanya dari Hary Tanoe sebanyak tiga kali pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Pesan singkat tersebut yakni: "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Hotman mempertanyakan penetapan status tersangka kliennya karena menganggapnya tak memenuhi delik pasal 29 UU ITE. "Isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis," kata Hotman.
Hotman menuding penetapan tersangka Hary Tanoe kental dengan kepentingan politik. Alasannya Hary kini bertentangan dengan Nasdem dan Hanura yang dekat dengan pemerintah. Hary Tanoe pernah menjabat di kedua partai tersebut sebelum beralih mendirikan Perindo dan kini dalam hubungan konflik. "Jadi di sini lebih menonjol ke arah dasar persaingan politik daripada fakta hukum," kata Hotman.