Jonan Janjikan Izin Migas Bisa Selesai dalam 7 Hari

Arief Kamaludin|KATADATA
14/6/2017, 21.35 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berpacu menyederhanakan perizinan usaha di sektornya. Salah satunya izin migas yang disederhanakan dari yang awalnya lebih dari satu bulan, menjadi hanya satu pekan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan perizinan di empat sektor ESDM sudah mengerucut menjadi lebih sedikit dan lebih cepat. Dia menjanjikan khusus perizinan usaha di Kementerian ESDM bisa selesai dalam hitungan hari.

Dia mencontohkan perizinan di sektor migas. Jika persyaratan dokumennya sudah lengkap, maka izinnya dapat selesai dalam kurun waktu dua minggu. "Selama dokumennya lengkap, biasanya selesai antara 7-14 hari kerja. Sekarang saja di kantor saya yang butuh tandatangan itu menumpuk. Kalau saya ada di kantor pagi, kelar sore, jadi kayak sistem laundry," kata dia di Jakarta, Rabu (14/6).

Jonan berharap penyederhanaan perizinan akan mampu mendongkrak investasi di sektor ESDM. Tahun ini kementerian menargetkan investasi sektor ESDM mencapai US$ 43 miliar. Namun, realisasinya baru terlihat pada pertengahan kuartal III-2017. Ia berharap realisasi investasi sektor ESDM tahun ini melampaui realisasi tahun lalu. 

(Baca: Kementerian ESDM Percepat Izin Migas Maksimal 15 Hari)

Kementerian ESDM mencatat realisasi investasi sektor ESDM sepanjang tahun lalu mencapai US$ 27 miliar. Rinciannya terdiri dari sektor migas sebesar US$ 9,8 miliar, ketenagalistrikan US$ 8,1 miliar, mineral dan batu bara (minerba) US$ 7,2 miliar dan energi terbarukan US$ 1,6 miliar.

Mengacu data Kementerian ESDM, upaya penyederhanaan izin di sektor ESDM sudah dilakukan sejak akhir 2014 lalu, mekanismenya dengan menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau pelimpahan pengurusan ke BPKM, penghapusan izin, penggabungan izin, penyederhanaan izin, hingga membuat proses perizinan menjadi online.

Adapun pada tahun ini, setidaknya telah diterbitkan 3 peraturan perizinan untuk memacu penyederhanaan izin di ESDM. Pertama, Permen ESDM Nomor 13/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan Tiga Jam Terkait Infrastruktur di Sektor ESDM. Kedua, Permen ESDM Nomor 29/2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Ketiga, Permen ESDM Nomor 34/2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Berdasarkan Permen ESDM 29/2017, izin sektor migas disederhanakan dari 104 izin menjadi 6 izin. Rinciannya terdiri dari dua izin hulu migas seperti izin survei umum dan pemanfaatan data migas dan empat izin hilir migas seperti izin pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan sebelum disederhanakan, proses pengurusan izin migas rata-rata 30-40 hari. Dengan pemangkasan yang dilakukan saat ini prosesnya akan lebih cepat, bisa selesai hanya dalam 10-15 hari, jika dokumennya sudah lengkap.

"Kami harapkan dengan penyederhanaan ini lebih cepat dan investasi lebih bagus," kata dia.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 34/2017, sebanyak 24 persetujuan di subsektor minerba dihapus. Kemudian 38 rekomendasi dan perizinan diintegrasikan menjadi persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Sedangkan perizinan yang semula sebanyak 117 izin diringkas menjadi 6 perizinan.

Dari 6 perizinan subsektor itu hanya 2 izin yang diangani oleh Kementerian ESDM, sisanya telah dilimpahkan ke BPKM. Adapun dua izin yang ditangani oleh Kementerian ESDM itu berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eksplorasi dan IUPK produksi. 

(Baca: Transparansi Detail Izin Usaha Tambang Bisa Cegah Potensi Korupsi)

Sementara di sektor ketenagalistrikan, sebanyak 10 perizinan telah dilimpahkan ke BKPM. Hal ini diatur dalam Permen ESDM Nomor 35/2014. Salah satu izin yang dilimpahkan, yakni izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) Sementara. Izin ini bisa selesai dalam tiga jam. Hingga kini sudah ada 6 pembangkit listrik yang mendapatkan IUPTL Sementara. 

Adapun izin yang ditangani kementerian ESDM terkait sektor kelistrikan hanya tiga sertifikasi dan dua rekomendasi, yaitu sertifikasi badan usaha, sertifikat laik operasi (SLO), sertifikat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, serta rekomendasi rencana impor barang (RIB), rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Seluruh izin itu dilakukan secara online.

Di sektor energi baru terbarukan (EBT), sebanyak 31 perizinan dan nonperizinan telah disederhanakan menjadi 14 perizinan dan nonperizinan. Empat izin diantaranya sudah dilimpahkan kepada BKPM, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara 10 perizinan dan nonperizinan masih ditangani Direktorat Jenderal EBTKE.