Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah adanya upaya kriminalisasi dalam kasus yang menimpa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Ia mengatakan proses penyidikan yang berjalan saat ini murni sebagai upaya penegakan hukum.
"Kita kan negara hukum," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017. "Jadi tidak ada kriminalisasi terhadap ulama."
Menurut Pramono, proses hukum tidak pandang bulu, baik itu kepada masyarakat biasa, ulama, maupun pejabat seperti gubernur dan menteri. Dia juga menjelaskan semua proses hukum merupakan proses yang terbuka.
(Baca juga: Menelisik Kasus-Kasus Rizieq)
Karena itu, Pramono mengimbau setiap elemen masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Bersalah atau tidaknya seseorang harus dibuktikan di pengadilan. "Kalau memang bersalah ya bersalah saja, kalau tidak bersalah ya dia tidak bersalah," katanya.
Beberapa hari lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Rizieq dituduh terlibat percakapan mesum melalui aplikasi Whatsapp dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Ini bukan kasus hukum pertama yang menjerat Rizieq. Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat melaporkannya atas tuduhan penghinaan terhadap agama, suku, hingga lambang negara. Namun, banyak juga yang membelanya.
(Baca juga: "Hinaan" Rizieq Shihab yang Menuai 6 Gugatan)
Presidium Alumni 212 kemarin siang menyampaikan surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu poin dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Presidium Alumni 212 Ustaz Ansufri Idrus Sambo itu berisi pembelaan terhadap Rizieq Shihab yang kini masih berada di Arab Saudi.
Dalam surat itu, massa yang pernah berunjuk rasa untuk menuntut proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 21 Februari 2017 lalu tersebut menyatakan siap untuk kembali turun ke jalan. “kami siap melakukan aksi 1 juta massa untuk menjemput Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.”