Aturan Terbit, Kendaraan Wajib Pakai BBM Euro 4 Tahun Depan

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
31/3/2017, 11.11 WIB

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai penerapan bahan bakar minyak berstandar Euro 4. Secara bertahap mulai 2018 hingga 2021, seluruh kendaraan yang beroperasi di Indonesia wajib menggunakan BBM dengan standar tersebut.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karliansyah mengatakan Permen tersebut sudah dikeluarkan pada 10 Maret 2017.

“Pointnya, memberlakukan bahan bakar standar Euro 4, terhitung 18 bulan sejak ditetapkannya Permen LHK ini, untuk kendaraan yang sudah beroperasi dan berbahan bakar bensin,” kata Karliansyah kepada Katadata, Jumat (31/3).

Bagi kendaraan berbahan bensin yang baru diproduksi, pemerintah memberikan waktu dua tahun untuk mulai menggunakan BBM standar Euro 4. Sementara untuk kendaraan baru yang berbahan bakar solar, diberikan jangka waktu empat tahun dari sekarang.

Saat ini BBM yang tersedia di Indonesia masih menggunakan standar Euro 2. Nantinya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan BBM standar Euro 4. "Kesepakatannya Pertamina akan menyiapkannya," ujar Karliansyah.

(Baca: Kilang Balikpapan Siap Produksi BBM Kualitas Euro 5)

Pembahasan aturan wajib Euro 4 ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN.

Sebelum terbit, draf Permen ini sudah delapan kali dibahas lintas kementerian yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebenarnya, sejak Januari lalu pembahasannya sudah final.

Dalam pembahasan terakhir, semua kementerian dan lembaga sudah sepakat dan mendukung. Tinggal menunggu kesiapan Pertamina menyediakan BBM ini. Saat itu Kementerian LHK belum bisa menerbitkan Permen ini, karena masih menunggu surat resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Makanya Permen LHK 20/2017 baru bisa keluar pada bulan ini.

Menurut Karliansyah, ada beberapa manfaat dari pemberlakuan aturan ini. Penerapan bahan bakar dengan standar Euro 4 akan memberikan keuntungan bagi konsumen. Karena peningkatan kualitas bahan bakar bisa menjamin efisiensi.

Kualitas udara di perkotaan juga akan semakin baik. Selama ini BBM yang digunakan di Indonesia masih berstandar Euro 2, yang memiliki gas buang dengan kandungan sulfur hingga 300 part per million (ppm). Untuk Euro 4, teknologinya menggunakan angka research octane number (RON) minimal 92, yang kandungan sulfurnya hanya 50 ppm.

Selain itu, Industri juga bisa mendapatkan manfaatnya, terutama produsen kendaraan. Dengan aturan ini produsen mobil di Indonesia bisa memproduksi mobil untuk pasar dalam negeri dan ekspor dengan spesifikasi mesin yang sama. Sehingga industri otomotif Indonesia bisa lebih efisien dan siap menghadapi perdagangan bebas ASEAN.

Selama ini pabrik mobil di Indonesia memiliki dua lini produksi. Satu lini untuk memproduksi mobil yang dijual di dalam negeri. Satu lini lagi untuk mobil yang dijual ke luar negeri.

Alasannya, spesifikasi mesin kendaraan untuk ekspor harus menggunakan standar bahan bakar minimal Euro 4. Sementara untuk pasar dalam negeri tidak bisa menggunakan spesifikasi tersebut, karena standar bahan bakar yang ada di Indonesia masih Euro 2.