Jokowi Minta Lebih Banyak Atase Ketenagakerjaan untuk Lindungi TKI

ANTARA FOTO/Siswowidodo
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri (tengah) nenyanyi dan berjoget bersama dengan para calon dan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seusai meletakkan batu pertama pada pembangunan Perumahan Sejahtera Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupate
21/3/2017, 07.00 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta bawahannya untuk membentuk Atase Ketenagakerjaan di lebih banyak negara. Sebab, ketiadaan atase di suatu negara dapat menyulitkan pemerintah dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah.

Menurut Jokowi, Indonesia selama ini mengirim 6 juta TKI untuk bekerja di puluhan negara. Namun, Indonesia hanya ada 4 negara saja yang memiliki Atase Ketenagakerjaan yakni Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, serta Kuwait.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan masukan Jokowi tersebut akan dijalankannya dengan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) lain. Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan sejumlah hal teknis dalam pembentukan unit tersebut.

(Baca juga:  Pemerintah Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor)

"Misalnya berapa syarat minimal jumlah TKI di negara agar dapat dibentuk atase, tapi kami akan tindak lanjuti," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3).

Jokowi sendiri pada hari ini memanggi Hanif bersama dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid untuk membahas beberapa hal terkait ketenagakerjaan. Secara garis besar, Jokowi meminta revisi Undang - Undang Nomor 39 Tahun 004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN) dipercepat. "Karena ini bagian dari isu ketenegakerjaan nasional," katanya.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya, pemerintah juga akan membentuk Badan Kesejahteraan TKI. Badan ini mirip dengan badan perlindungan tenaga kerja luar negeri OWWA (Overseas Workers Welfare Administration) di Philipina yang terbukti efektif memberikan perlindungan terhadap pekerjanya luar negeri. 

(Baca juga: Tahun Lalu, 416 Jamaah Haji dan Umrah Tak Kembali Ke Indonesia)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution