Nama Anggito Abimanyu masuk dalam daftar calon pejabat di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan dibentuk pemerintah. Anggito sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua Panitia Seleksi BPKH Mulya Effendi Siregar. "Kami sampaikan ke Presiden dan akan diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditetapkan 5 anggota Dewan Pengawas," katanya di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3).
Di BPKH, Anggito terdaftar sebagai calon anggota Badan Pelaksana Bidang Penelitian dan Pengembangan. Untuk menduduki jabatan itu, ia harus bersaing dengan Donny Nuriawan.
(Baca juga: Sri Mulyani Harap Kenaikan Investasi Arab Saudi dan Kuota Haji)
Anggito dua tahun lalu sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Namun Mulya menjelaskan secara tersirat bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada KPK dan dimintakan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
"Jadi kami lakukan tabayyun dan bukan membaca laporan lalu kita putuskan tidak lolos. Apalagi status mereka umumnya saksi," kata Mulya.
Mulya menyebut total ada 14 orang calon Anggota Badan Pelaksana dan 10 orang calon Anggota Dewan Pengawas BPKH yang diajukan ke Jokowi. Berikut beberapa nama calon pejabat BPKH yang dinominasikan kepada Jokowi :
(Baca juga: Jamaah Haji dan Umroh Dorong Ekspor Rempah ke Arab)
Anggota Badan Pelaksana sebanyak 14 orang terdiri dari :
- Bidang Manajemen Risiko terdiri dari :
A. Ajar Susanto Broto
B. Andi Buchari - Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
A. Anggito Abimanyu
B. Donny Nuryawan - Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), terdiri dari :
A. Ahmad Zaky
B. Rahmat Hidayat - Bidang Arah Investasi, terdiri dari :
A. Beny Witjaksono
B. Teuku Umar Laksamana - Bidang Pengelolaan, terdiri dari :
A. Acep Riana Jayaprawira
B. Agus Syabarrudin - Bidang Operasional, terdiri dari :
A. Hendiarto
B. Iskandar Zulkarnain - Bidang Hukum, terdiri dari :
A. Mochammad Jasin
B. Hurriyah El Islamy
Dewan Pengawas sebanyak 10 orang terdiri dari :
- Pengawasan Syariah, terdiri dari :
A. Marsudi Syuhud
B. Oni Sahroni - Pengawasan Umum, terdiri dari :
A. Abdul Hamid Paddu
B. Muhammad Akhyar Adnan
C. Prayudha Moeljo
D. Yuslam Fauzi - Pengawasan Pengelolaan Keuangan, terdiri dari :
A. Dinno Indiano
B. Kiagus Muhammad Tohir
C. Suhaji Lestiadi
D. Any Setianingrum
Mulya melanjutkan badan ini nantinya akan mengelola dana haji dengan total mencapai Rp 90 triliun. Dirinya menargetkan badan kelolaan ini akan beroperasi tahun ini usai proses di DPR dan ditetapkan oleh Jokowi.
Dirinya juga menyampaikan pesan Jokowi bahwa dana kelolaan haji ini akan masuk ke dalam proyek infrastruktur seperti jalan tol dan pelabuhan. Komitmen ini disebut Mulya disampaikan Jokowi agar dana kelolaan tidak hilang begitu saja. "Jadi investasi kepada proyek yang sudah jelas," katanya.
(Baca juga: Cendikiawan Muslim: Jokowi Siap Jadi Pemodal Pertama Bank Wakaf)
Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan keberadaan badan ini di luar struktur Kementerian Agama, dan bertanggung jawab kepada Presiden, "Mereka badan independen yang akan kelola uang haji," katanya.