Setelah lebih dari satu tahun tertunda, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada 1 Maret lalu. Sebagai tindak lanjutnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta agar pemerintah daerah menyiapkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) untuk implementasinya.
Menurut dia, ada beberapa hal yang diatur dalam RUEN. Di antaranya adalah komponen bauran energi baru terbarukan (EBT). Hingga 2025, EBT ditargetkan mencapai 23 persen dari total konsumsi energi di Indonesia. Saat ini bauran energi terbarukan masih berkisar lima sampai tujuh persen.
(Baca: Jonan Pesimistis Penggunaan Energi Terbarukan Capai Target)
Jonan mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi untuk mencapai target tersebut. Pengembangan energi baru terbarukan memang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Hal ini akan membuat harga listrik sampai ke konsumen menjadi mahal.
Di sisi lain, saat ini di Indonesia terjadi disparitas pendapatan. Bagi sebagian orang yang pendapatan menengah ke atas, harga tarif listrik mungkin tidak menjadi masalah. Namun, untuk masyarakat menengah ke bawah hal tersebut akan menjadi masalah besar.
Jonan meminta agar investor berani mengambil risiko dalam pengembangan EBT di Indonesia, termasuk memberikan harga jual yang murah. "Kalau ada yang berani janji dengan saya harganya (listrik) 1,99 sen per kwh, ya kami ngomong. Saya carikan tanahnya yang gratis," kata dia di Jakarta, Kamis (2/3).
(Baca: Kembangkan Energi Baru Tanpa Subsidi, Pemerintah Buat Aturan Tarif)
Selain target energi baru terbarukan, RUEN juga mengatur pemakaian energi di transportasi dan kelistrikan. Untuk sektor kelistrikan, RUEN menargetkan megaproyek listrik 35 ribu MW tercapai pada 2019.
Untuk mengimplementasikannya di daerah, Jonan meminta pemerintah daerah segera menyusun peta kebijakan energi yang selaras dengan RUEN. Dalam menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED), daerah boleh mengembangkan potensi energi setempat sehingga bisa menekan ongkos menyambungkan aliran listrik daerah dengan transmisi jaringan nasional.
(Baca: Jonan Desak PLN Percepat Proyek Listrik 35 Ribu MW dalam 3 Tahun)
Para pemangku kebijakan yang mempunyai kepentingan di bidang energi seperti Dewan Energi Nasional (DEN) juga harus mensosialisasikan RUEN ke kepala daerah. Dalam penyusunan RUED nantinya bisa melibatkan akademisi dan asosiasi. "Saya berharap bahwa nanti dalam penyusunan RUED itu juga melihat situasi masing-masing daerah," katanya.