Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok, Rizieq Bahas Surat Al-Maidah

Pool/MI/RAMDANI
Ketua FPI Rizieq Syihab menjadi saksi ahli dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Yura Syahrul
28/2/2017, 12.58 WIB

Rizieq turut mempersoalkan pidato Ahok di depan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada September tahun lalu, disampaikan dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta. Padahal, agenda kunjungan tersebut terkait sektor budidaya perikanan dan tugas Ahok sebagai gubernur.

(Motion: Menelisik Kasus-Kasus Rizieq)

"Kalimat dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51. Sehingga saya garis bawahi pertama, siapa yang dibohongi, tentu adalah orang Islam yang hadir mendengarkan pidato terdakwa yang dipanggil terdakwa dengan 'bapak dan ibu',” kata Rizieq.

Selain Rizieq, pada sidang ke-12 ini jaksa juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni ahli pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. Abdul merupakan staf dari Komisi Perundangan dan Hukum MUI.

(Baca: Empat Saksi untuk Sidang Perdana Ahok Sebagai Gubernur Aktif)

Sementara itu, di luar gedung, kedua massa  pro dan kontra Ahok tampak berkumpul di sekitar mobil komando orasi masing-masing. Kedua kubu dipisahkan oleh pagar kawat berduri dan pagar hidup personil kepolisian.

Halaman: