Soal Status Ahok, Mendagri Siap Mundur Bila Salah

POOL/IRWAN RISMAWAN/TRIBUN NEWS
Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang keempat beragendakan mendengar keterangan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus penistaan agama di Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
22/2/2017, 10.58 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yakin Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum perlu diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI. Meski, Ahok kini berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.

Tjahjo bahkan berani mundur dari posisinya apabila keputusan tersebut ternyata salah. “Kalau saya dianggap salah saya siap untuk mundur,” kata Tjahjo kemarin di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dirinya juga mengaku telah melapor dua kali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, keputusan soal nasib Ahok masih menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Baca juga: Temui Jokowi, Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dinonaktifkan)

Tjahjo mengatakan, sejauh ini dakwaan kepada Ahok tidak mencantumkan ancaman hukuman 5 tahun dan tidak ada penahanan. Hal ini merupakan basis Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menonaktifkan Ahok.

“Kalau dituntut 5 tahun saya sampaikan ke Presiden untuk diberhentikan, tapi ini 4 tahun, kan alternatif dakwaannya,” ujarnya.

Tjahjo juga menjelaskan dirinya telah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa hukum. MA juga disebutnya telah memberikan surat balasan yang berisi tidak dapat memberikan pendapat lantaran kekhawatiran fatwa hukum mempengaruhi proses peradilan Ahok.

(Baca juga: Hitungan KPU Hampir Rampung: Ahok 43 Persen, Anies 40 Persen)

“Secara aturan saya pahami tapi saya belum bisa ambil keputusan dihentikan atau tidak tapi sekarang menunggu (tuntutan) jaksa,” katanya.

Dirinya juga memahami keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang memboikot rapat dengan Ahok. Tjahjo menjelaskan sulit buat DPRD untuk membuat peraturan bersama Gubernur yang masih dalam proses peradilan. “Nah ini kan repot, makanya sekarang tergantung Ahok,” katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah diminta langsung oleh Pemuda Muhammadiyah untuk menonaktifkan Ahok. Hal itu dinilai perlu untuk mengurangi kebisingan politik yang terjadi akhir-akhir ini.

(Baca juga: Pilkada Jakarta Catatkan Partisipasi Tertinggi Sepanjang Sejarah)

“Jadi untuk mengurangi kebisingan politik yang tidak produktif, saya meminta kepada Pak Jokowi agar segera mungkin menonaktifkan Pak Ahok,”  kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution