Empat Saksi untuk Sidang Perdana Ahok Sebagai Gubernur Aktif

POOL/IRWAN RISMAWAN/TRIBUN NEWS
Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat persidangan keempat di Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Penulis: Pingit Aria
13/2/2017, 08.44 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini akan kembali menjalani sidang kasus dugaan penodaan agama. Ini merupakan persidangan kali ke-10, namun sekaligus kali perdana Ahok hadir setelah kembali menjabat sebagai gubernur aktif.

Ahok yang merupakan calon Gubernur DKI Jakarta petahana menjalani masa cuti dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 untuk mengikuti kampanye. Maka, saat sidang perkara ini dimulai pada 13 Desember 2016, Ahok sudah nonaktif dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Akan ada empat saksi dari pihak jaksa yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini. "Ada ahli agama Islam, ahli Bahasa Indonesia, dan dua ahli Hukum Pidana," kata Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Purnama, Senin, 13 Februari 2017.

(Baca juga:  Pengacara Ahok Lapor Saksi ke Polisi, Sidang Terancam Ditunda)

Keempat saksi tersebut adalah Muhammad Amin Suma selaku ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan selaku ahli hukum pidana, serta Mahyuni sebagai ahli Bahasa Indonesia.

Selain itu, sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian tersebut juga dimajukan sehari dari jadwal rutin tiap Selasa. Hakim Dwiarso mempertimbangkan masalah keamanan sebagai alasan perubahan jadwal. Sebab, fokus aparat keamanan pada Selasa (14/2) sudah beralih ke pengamanan tempat pemungutan suara Pilkada DKI yang akan digelar pada Rabu (15/2) mendatang.

Kasus dugaan penodaan agama Ahok dimulai dari rekaman pidatonya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 Al-Quran. Pidato yang berlangsung di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017 itu dianggap melecehkan kitab suci umat Islam. Sejumlah pihak pun melapor ke polisi.

(Baca juga:  SBY Mengeluh Disadap, Jokowi: Isu Pengadilan kok Dikirim ke Saya)

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menangani perkara ini, kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka. Meski dilarang pergi ke luar negeri, polisi tidak menahan Ahok.