Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menanggapi kontroversi kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sejak awal tahun ini. Kebijakan itu bersumber dari usulan kepolisian yang diajukan pada 2015 silam, atau sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Menurut Sri Mulyani, pada 2015 lalu, Polri mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan mengenai permintaan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian. Alasannya, untuk meningkatkan pelayanan. Lagi pula, tarif pengurusan surat kendaraan bermotor sudah lama tidak naik. Kenaikannya terakhir kali pada 2010 silam.
"Jadi itu usulan Kementerian dan Lembaga (K/L) dan saat itu kami (Sri Mulyani) belum ada (sebagai Menteri Keuangan)," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (18/1). Ia menjelaskan kembali soal itu lantaran mendapat pertanyaan dari Ketua Komisi Keuangan DPR Melchias Markus Mekeng.
Sri Mulyani menjelaskan, imbas kenaikan tarif itu adalah Kementerian Keuangan menambah target PNBP Polri. Hal tersebut juga sudah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. (Baca juga: Dampak Kenaikan Tarif STNK, Inflasi Januari Melejit 0,74 Persen)
Meski kenaikan tarif diputuskan sebelum ia menjabat Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku maklum dengan kenaikan tarif tersebut. Apalagi, hal itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan. "Ini mengingat 92 persen PNBP Polri digunakan untuk meningkatkan pelayanan," katanya.
Ia pun mencontohkan beberapa peningkatan pelayanan yang sudah dilakukan Polri, yaitu peningkatan kualitas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pengadaan kendaraan keliling untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), serta pengembangan teknologi informasi dan sarana serta prasarana terkait pelayanan lainnya.
Sebelumnya, pemberlakuan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor telah memantik kehebohan di masyarakat. Penyebabnya, besaran kenaikan tarif Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencapai tiga kali lipat. Hal ini turut mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Baca juga: Sudah Teken Peraturan, Jokowi Minta Tarif STNK Jangan Naik Tinggi)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, Presiden menyinggung persoalan lonjakan tarif tersebut dalam sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1). Menurut Darmin, Presiden meminta agar tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat jangan naik terlalu tinggi. “Janganlah naik tinggi-tinggi. Apa iya harus naik sampai 300 persen?” katanya mengutip pernyataan Presiden.