Sudah Teken Peraturan, Jokowi Minta Tarif STNK Jangan Naik Tinggi
Pemberlakuan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor pada awal tahun ini telah memancing kehebohan di masyarakat. Penyebabnya, besaran kenaikan tarif Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencapai tiga kali lipat. Hal ini turut mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, Presiden menyinggung persoalan lonjakan tarif tersebut dalam sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1). Hal itu terkait kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan masyarakat oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai 6 Januari nanti.
Menurut Darmin, Presiden meminta agar tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat jangan naik terlalu tinggi. “Janganlah naik tinggi-tinggi. Apa iya harus naik sampai 300 persen?” katanya mengutip pernyataan Presiden, di Jakarta, Rabu malam (4/1).
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah akan menghitung kembali kenaikan tarif tersebut. Sebab, biaya yang ditetapkan ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat yang semestinya mendapat keringanan dari pemerintah. (Baca: Pemerintah Atur Tarif Pelat Nomor Cantik, Paling Mahal Rp 20 Juta)
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian. Peraturan itu diteken oleh Jokowi pada 2 Desember 2016, dan berlaku mulai 6 Januari 2017.
Kenaikan tarif untuk berbagai pengurusan bervariasi hingga tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga misalnya, naik menjadi Rp 100 ribu yang sebelumnya Rp 50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan sangat signifikan. Tarif roda dua dan roda tiga yang sebelumnya Rp 80 ribu, dinaikkan menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih sebesar Rp 375 ribu dari sebelumnya Rp 100 ribu.
Komponen tarif | Roda Dua dan Tiga | Roda Empat | ||
Tarif lama | Tarif Baru | Tarif lama | Tarif Baru | |
STNK Baru | Rp 50 ribu | Rp 100 ribu | Rp 75 ribu | Rp 200 ribu |
STNK Perpanjangan | Rp 50 ribu | Rp 100 ribu | Rp 75 ribu | Rp 200 ribu |
STNK Pengesahan | Gratis | Rp 25 ribu | Rp gratis | Rp 25 ribu |
TNKB | Rp 25 ribu | Rp 25 ribu | Rp 25 ribu | Rp 50 ribu |
BPKP Baru | Rp 80 ribu | Rp 225 ribu | Rp 100 ribu | Rp 375 ribu |
BKPB Ganti Pemilik | Rp 80 ribu | Rp 225 ribu | Rp 100 ribu | Rp 375 ribu |
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor itu berdasarkan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait. “Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga," katanya, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (4/1).
Menurut dia, kenaikan tarif itu berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menganggap harga material sudah naik. "Material itu untuk STNK, BPKB, zaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik." (Baca: Sri Mulyani Waspadai Rokok Ilegal dan PTKP Hambat Penerimaan 2017)
Kenaikan tarif juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR, yang menilai biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia. Jadi, tarifnya perlu dinaikkan.
Selain menutupi harga material yang meningkat, kenaikan tarif itu juga bertujuan meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan SIM, STNK, dan BPKB. “Jadi kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB. Orang tidak perlu pulang kampung (buat SIM), bisa menghemat."
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat oleh Polri ini sudah bertahan sejak 2010. “Belum ada kenaikan selama tujuh tahun terakhir,” katanya. Jadi, wajar jika ada peningkatan biaya mengingat inflasi dan pelayanan yang juga bertambah.
“PNBP harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan. Pemerintah lebih efisien, baik dan terbuka, tapi masyarakat juga membayar sesuai jasa yang diberikan pemerintah dengan baik,” ujar Sri Mulyani.