Sudah Teken Peraturan, Jokowi Minta Tarif STNK Jangan Naik Tinggi

Desy Setyowati
5 Januari 2017, 12:15
STNK
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Pemberlakuan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor pada awal tahun ini telah memancing kehebohan di masyarakat. Penyebabnya, besaran kenaikan tarif Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencapai tiga kali lipat. Hal ini turut mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, Presiden menyinggung persoalan lonjakan tarif tersebut dalam sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1). Hal itu terkait kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan masyarakat oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai 6 Januari nanti.

Advertisement

Menurut Darmin, Presiden meminta agar tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat jangan naik terlalu tinggi. “Janganlah naik tinggi-tinggi. Apa iya harus naik sampai 300 persen?” katanya mengutip pernyataan Presiden, di Jakarta, Rabu malam (4/1).

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah akan menghitung kembali kenaikan tarif tersebut. Sebab, biaya yang ditetapkan ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat yang semestinya mendapat keringanan dari pemerintah. (Baca: Pemerintah Atur Tarif Pelat Nomor Cantik, Paling Mahal Rp 20 Juta)

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian. Peraturan itu diteken oleh Jokowi pada 2 Desember 2016, dan berlaku mulai 6 Januari 2017.

Kenaikan tarif untuk berbagai pengurusan bervariasi hingga tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga misalnya, naik menjadi Rp 100 ribu yang sebelumnya Rp 50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan sangat signifikan. Tarif roda dua dan roda tiga yang sebelumnya Rp 80 ribu, dinaikkan menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih sebesar Rp 375 ribu dari sebelumnya Rp 100 ribu.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement