Pengacara Ahok Lapor Saksi ke Polisi, Sidang Terancam Ditunda

POOL/Kompas/Hendra A Setyawan
Basuki Tjahaja Purnama menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
10/1/2017, 22.02 WIB

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana melaporkan salah seorang saksi kasus dugaan penodaan agama, yakni Irena Handono ke kepolisian. Penyebabnya, keterangan Irena dalam sidang lanjutan kasus Ahok tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/1) ini, dinilai banyak dibumbui fitnah dan dianggap keterangan palsu.

Kuasa hukum Ahok yakni Humphrey Djemat menjelaskan sejumlah kesaksian Irena yang dapat dikatakan bohong belaka dan dengan mudah dipatahkan oleh kliennya. Salah satunya adalah Irena menuduh Gubernur DKI Jakarta non-aktif ini melarang menggunakan pakaian keagamaan dan merubuhkan masjid.

Humphrey mengatakan, kesaksian Irena tersebut langsung dibantah oleh Ahok dengan menyebut madrasah yang ada di DKI Jakarta tetap menggunakan pakaian yang sesuai (tertutup). Selain itu, Ahok telah membangun banyak masjid. (Baca: Sidang Lanjutan Ahok: Soal Buni Yani, Tabayyun dan Muhammadiyah)

Adapun tuduhan larangan kegiatan keagamaan di Monumen Nasional (Monas), langsung dijawab Ahok bahwa larangan tersebut diberikan untuk semua agama. "Ini semua fitnah dan mengarah pada pembunuhan karakter (character assasination)," kata Humphrey di depan auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1).

Karena itulah, tim kuasa hukum Ahok berencana melaporkan Irena ke kepolisian, Rabu (11/1) besok. Humphrey  menyatakan, rencana tersebut juga telah disampaikan kepada majelis hakim.

Ia pun mengaku, majelis hakim mempertimbangkan untuk menghentikan proses hukum apabila Irena harus diproses secara hukum sebagai saksi palsu. "Majelis (hakim) bilang pertimbangkan, karena ini ada konsekuensinya," kata Humphrey. (Baca: Sidang Kasus Ahok, Lima Saksi Pelapor Akan Beri Keterangan)

Irena mengaku siap jika kuasa hukum Ahok melaporkannya ke kepolisian. Ia balik menyindir bahwa segala cara dilakukan kubu Ahok untuk menghentikan proses persidangan. "Saya paham yang dilakukan ini adalah intimidasi, tapi saya siap."

Menurut Irena, kesaksian yang disampaikannya tersebut adalah penodaan terhadap surat Al-Maidah ayat 51 yang dilakukan Ahok berkali-kali. Selain di Kepulauan Seribu pada September lalu, dia mencatat Ahok telah menodai agama dalam buku berjudul "Merubah Indonesia", serta saat di Balai Kota Jakarta.

(Baca: Sidang Kasus Ahok Hadirkan Saksi Pelapor dari FPI)

Dengan adanya pelaporan saksi tersebut, sidang kasus Ahok ini diperkirakan akan memakan waktu lama. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengaku mendapatkan informasi dari majelis halim bahwa sidang tersebut baru akan berakhir pada April atau Mei mendatang. Sebab, banyak saksi yang dimintai keterangannya oleh pengadilan, "Kira-kira ada 46 saksi."