Permasalahan tukar guling lahan di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu Jawa Timur belum juga selesai. ExxonMobil Cepu Limited sebagai operator Blok Cepu masih menghitung berapa harga tanah kas Desa Gayam, untuk mencarikan pengganti lahan dengan nilai yang sama.
Vice President Public and Goverment Affair Exxon Erwin Maryoto mengatakan permasalahan sengketa lahan ini masih belum dapat terselesaikan sepenuhnya. Saat ini, pihaknya masih menunggu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan berapa nilai tanah kas Desa Gayam yang harus diganti.
KJPP yang telah ditunjuk baru akan mulai menghitung nilai tanah kas Desa Gayam mulai hari ini. "Jadi, progress sebenarnya sudah ada, tapi tidak secepat yang kami harapkan," ujar Erwin saat dialog dengan media, di lokasi tambang minyak dan gas bumi (migas) Banyu Urip, Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (8/12).
(Baca: Kisruh Lahan Blok Cepu, SKK Migas Tunggu Keputusan Gubernur)
Menurutnya ExxonMobil bertindak atas nama pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan lahan ini. Memang, pada awalnya, tanah kas Desa tidak diizinkan untuk diperjualbelikan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 4 tahun 2007.
Tanah tersebut hanya bisa untuk disewa atau diganti terlebih dahulu dengan tanah dilokasi lain, jika ingin menggunakannya. Dengan adanya aturan ini, kontraktor Blok Cepu kesulitan melakukan kegiatan pertambangan di daerah tersebut.
Erwin menilai aturan ini malah akan menghambat operasional pertambangan minyak di Blok Cepu. "Ini yang memakan waktu lama," ujar Erwin. Makanya hingga sekarang permasalahan tanah kas desa Gayam ini belum juga selesai.
Proses penunjukan tanah pengganti ini berlarut-larut, bahkan sampai dengan kontrak berakhir 11 Februari 2016, lahan pengganti belum juga ditentukan. Melalui surat keputusan Kepala Badan Perizinan Bojonegoro Nomor 503/193/SK.HO/208.412/2016, Bupati akhirnya mencabut sebagian legalitas izin gangguan yang memanfaatkan tanah kas desa Gayam seluar 130.017 meter persergi atau 13 hektare. Keputusan ini berlaku sejak 16 Februari 2016.
(Baca: SKK Migas: Pencabutan Izin Tidak Ganggu Produksi Blok Cepu)
Meski begitu, Exxon tetap diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha migasnya, dengan daasar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2015. Dalam aturan ini industri hulu migas dapat berguna untuk kepentingan umum, jadi bisa didahulukan.
Pemerintah Daerah (Pemda) pun telah menyepakati status tanah tersebut. Maka, Exxon pun saat ini bisa beroperasi. Namun, tetap harus mencari lahan lain untuk menggantikan lahan yang dipakainya. "Kami sambil bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari tanah pengganti dengan nilai yang sama," ujar Erwin.