DPR Usul BUMD Tahan Dividen untuk Bayar Talangan Hak Kelola Migas

Arief Kamaludin | Katadata
6/12/2016, 19.56 WIB

Besaran kewajiban BUMD atau perusahaan daerah dihitung secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran. Selanjutnya, BUMD atau perusahaan daerah berhak mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor selama masa eksplorasi dan eksploitasi.

Pengembalian terhadap pembiayaan diambil dari bagian BUMD atau perusahaan daerah dari hasil produksi migas sesuai kontrak kerjasama. Yang menarik, pengembalian dana talangan itu tanpa dikenakan bunga.

Besaran pengembalian setiap tahun dilakukan sesuai kelaziman bisnis. Namun, tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD atau perusahaan daerah.  Jangka waktu pengembalian dimulai  saat produksi sampai dengan dilunasinya kewajiban tersebut.

(Baca: Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga)

Di sisi lain, Satya sepakat jika  BUMD dilarang menjual hak kelolanya kepada pihak swasta. "PI yang kemarin dulu dijual, lari ke sana kemari,  akhirnya  BUMD-nya sendiri tidak memiliki kuasa apa-apa."

Halaman: