Tersangkut KPK, Pengawasan dan Sistem Pegawai Pajak Perlu Evaluasi

Arief Kamaludin | KATADATA
22/11/2016, 15.57 WIB

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Anaysis (CITA), Yustinus Prastowo mendorong pemerintah agar segera mengevaluasi sistem pengawasan internal dan manajemen kepegawaian di Direktorat Jenderal Pajak. Langkah ini dilakukan menyusul kasus tertangkapnya pejabat pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin kemarin (21/11).

Prastowo menegaskan, pemerintah perlu evaluasi menyeluruh dari mulai pola dan proses rekrutmen para pegawai pajak. Evaluasi juga meliputi sistem mutasi dan promosi, distribusi tugas dan fungsi, identifikasi jabatan strategis dan rawan penyimpangan, hingga kecakapan etis para pejabat dan penyelenggara negara.

“Segera pisahkan ilalang dari gandum, rumput dari padi, loyang dari emas – agar martabat Ditjen Pajak sebagai institusi penting bagi Indonesia dijaga dan terselamatkan,” kata Prastowo dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata, Selasa (22/11).

Ia berharap ada proses hukum yang tegas dan adil bagi oknum pejabat nakal yang baru saja ditangkap komisi antirasuah tersebut. Selain itu, meminta hukuman berat bagi pejabat yang dimaksud bila terbukti bersalah, sehingga memberi efek jera bagi seluruh pejabat dan penyelenggara negara di Indonesia. (Baca juga: KPK Tangkap Pejabat Pajak, Sri Mulyani: Bersihkan Pengkhianat)

Prastowo menekankan, langkah tegas perlu diambil sebab ulah oknum tersebut telah menodai agenda reformasi pajak yang tengah diupayakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lebih jauh, oknum tersebut juga sudah mengkhianati kepercayaan publik dan merugikan ribuan pegawai pajak yang selama ini berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitasnya.

Di sisi lainm dia berharap, publik menyikapi peristiwa ini secara jernih dengan melihatnya sebagai tindakan individual dan bukan institusi. “Nila setitik biarlah tetap menjadi satu noktah noda tanpa perlu merusak susu sebelanga,” katanya. Sebab, Prastowo meyakini mayoritas pegawai pajak masih setia menjaga integritas dan profesionalitasnya.

Ia pun mendorong pegawai pajak tetap memegang teguh integritas dan profesionalitas, merapatkan barisan, melipatgandakan kinerja, dan tetap bersemangat memberikan pelayanan bagi masyarakat dan negara. “Kami menaruh harapan, kepercayaan, dan ingin berbagi empati dengan mayoritas pegawai pajak yang setia membawa obor perubahan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap seorang pejabat di bagian penegakan hukum Ditjen Pajak berinisial "HS" dalam operasi tangkap tangan pada Senin (21/11). HS dikabarkan ditangkap bersama seorang pengusaha berinisial MH. (Baca juga: KPK Tangkap Tangan Pejabat Penegakan Hukum Ditjen Pajak)

HS diduga menerima suap untuk membantu pengurangan kewajiban pajak seorang pengusaha. Kabarnya, dari operasi tersebut KPK menyita uang lebih dari Rp 1 miliar. Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers mengenai kasus ini pada Selasa sore nanti.