Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti kisruh kewajiban penyediaan dana pasca penambangan atau Abandonment and Site Restoration (ASR) Blok East Kalimantan setelah kontraknya berakhir. Saat ini, pemerintah terus mencari solusi penyelesaian persoalan yang melibatkan PT Pertamina (Persero) sebagai calon kontraktor baru blok tersebut.  

Wakil Menteri ESDMArcandra Tahar mengatakan, pencadangan dana ASR untuk Blok East Kalimantan sebenarnya tidak tercantum dalam kontrak lama. Jadi, Chevron sebagai operator blok tersebut memang tidak berkewajiban menyediakan dana itu.

Di sisi lain, Pertamina selaku pihak yang ingin mengambil alih kelola blok tersebut keberatan membayar dana ASR. Sebab, asetnya sudah digunakan Chevron tapi bisa terpakai untuk masa kontrak berikutnya. “Kalau mau ada ASR, darimana dananya, apa dari APBN, jadi beban buat negara juga. Makanya kami cari solusinya,” kata Arcandra di Jakarta, Selasa malam (16/11).

(Baca: Alih Kelola Blok East Kalimantan Terganjal Dana Pasca Tambang)

Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migass (SKK Migas) Mochamad Hatta Filsafawan mengatakan, kontrak East Kalimantan merupakan bagian dari blok migas yang sudah lama.Karena itu, belum mengadopsi aturan ASR dalam kontraknya.  

Alhasil, pemerintah mau tak mau harus menghormati kontrak yang sudah ada. "Apalagi UU 22 Tahun 2001, mengamanatkan sanctity of contract atau kesucian kontrak," kata dia. 

Namun, persoalan Blok East Kalimantan ini harus bisa diselesaikan. Apalagi, ke depan, ada beberapa blok migas yang akan berakhir masa kontraknya dan tidak ada kewajiban ASR, terutama bagi kontrak sebelum tahun 1996. (Baca: Pertamina Diminta Hati-Hati Ambil Blok East Kalimantan)

Kewajiban pembayaran ASR ini sebenarnya diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004. Pasal 36 aturan tersebut menjelaskan kontraktor wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pasca operasi usaha hulu. Kewajiban itu dilakukan sejak dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran. 

Selain itu, aturan ASR diatur dalam Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 40 Tahun 2010. Dalam aturan itu, kontraktor migas wajib menyusun laporan pencadangan dana ASR melalui rekening bersama dari Bank BUMN yang terdaftar.

Adapun laporan pencadangannya meliputi aset yang sudah ada di suatu wilayah kerja, aset yang sudah dibangun, dan aset yang akan dibangun sesuai dokumen perencanaan pengembangan atau Plan Of Development (PoD).

(Baca: Pertamina Perlu Ajukan Keberatan Dana Pasca Operasi Blok East Kal)

Dalam aturan itu, komponen biaya ASR meliputi beberapa pos. Biaya itu adalah biaya perencanaan teknik, biaya perizinan dan kepatuhan terhadap peraturan, biaya penutupan sumur (selain sumur eksplorasi), biaya pembongkaran, biaya transportasi, biaya penyimpanan, dan biaya pemulihan area.