Proses pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas bumi (migas) telah hampir rampung. Saat ini, rencana pembentukannya tinggal menunggu perhitungan nilai atau valuasi masing-masing perusahaan yang bernaung di dalam induk usaha tersebut.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro mengklaim, saat ini sudah tidak ada lagi permasalahan substansial untuk pembentukan holding BUMN energi. Pertamina maupun PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah menyelesaikan pemetaan terkait operasional masing-masing. Dengan begitu, Peraturan Pemerintah (PP) yang menaungi secara hukum pembentukan holding BUMN migas itu dapat diterbitkan.

(Baca: Pembahasan Rencana Pembentukan Holding BUMN Mandek)

Namun, sebelumnya Pertamina dan PGN maish perlu melakukan konsolidasi valuasi masing-masing perusahaan. Sebab, setiap perusahaan memiliki lembaga valuasinya sendiri sehingga adanya perbedaan perhitungan. Konsolidasi ini diperlukan untuk menjadi satu acuan dalam menyelesaikan permasalahan finansial jika telah berbentuk holding.

"Ada suatu lembaga yang melakukan valuasi secara independen di PGN maupun Pertamina. Angka masih harus ada yang difinalkan. Jadi, harus ada kesamaan informasi yang akan menjadi acuan," ujar Wianda usai rapat pembentukan holding BUMN migas di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/11).

Ia memperkirakan, konsolidasi valuasi ini tidak akan memakan waktu lama. Bahkan, Wianda mengklaim, pihak PGN telah terbuka dan siap bersinergi dalam bentuk apapun. "PGN sudah sangat terbuka dan kooperatif. Komunikasi yang berjalan pun sudah sangat bagus," ujarnya.

(Baca: Rini Dorong Percepatan Holding BUMN untuk Tekan Harga Gas)

Sebelumnya, pembahasan rencana pembentukan holding BUMN sempat mandek karena pemerintah belum berkonsultasi dengan Komisi VI DPR. Sebenarnya ada dua hal yang harus diselesaikan pemerintah terlebih dahulu agar rencana pembentukan holding BUMN bisa direalisasikan.

Pertama, terkait legal hukum, yakni dengan merevisi PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN. Kedua, pemerintah perlu berkonsultasi dengan DPR sebelum sebelum rencana ini dijalankan.

(Baca: Tolak Holding Migas, Serikat Pekerja PGN Dukung Holding Energi)

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, payung hukum mengenai rencana integrasi BUMN ini masih belum ada kemajuan. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini masih berada di meja Kementerian Sekretariat Negara.

"RPP masih di Setneg. Masih sama saja. Lalu, kan kami diminta untuk melakukan Focus Group Disucussion (FGD) dengan Komisi VI DPR. Nah, hal itu juga belum. Kami masih menunggu jadwalnya," ujarnya, 13 Oktober lalu.