Sementara itu, Kementerian ESDM akan tetap menghargai PoD atau kontrak yang sudah berjalan. Meski begitu, jika memang ada kesalahan administrasi maka bisa saja biaya yang akan diganti pemerintah berkurang. (Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total)

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, hingga September 2016, cost recovery sudah mencapai US$ 8,32 miliar. Padahal dana yang akan dialokasikan untuk cost recovery dalam APBN-Perubahan 2016 mencapai US$ 8,4 miliar.

Salah satu upaya untuk menekan cost recovery adalah pusat penanganan limbah. Selain itu memperketat persetujuan terhadap program pengeboran kontraktor migas yang tingkat keberhasilannya rendah.

Upaya lain berupa memperketat biaya-biaya yang berkaitan dengan kantor pusat kontraktor (holding company), seperti Direct Charges, TSA, dan Overhead yang tidak berpengaruh signifikan terhadap kegiatan hulu migas Indonesia. Selain itu, meminta kontraktor menunda cost recovery terhadap kegiatan untuk memenuhi kepatuhan dari kantor pusatnya.

(Baca: Tekan Cost Recovery, Pemerintah Akan Bangun 6 Pengolahan Limbah)

Selanjutnya, meminta Pertamina EP menunda pembayaran biaya operasi dari mitra kontraktor untuk lapangan yang belum produksi. Terakhir, mengurangi rapat-rapat di luar kantor dan kegiatan yang tidak perlu, serta melakukan renegosiasi kontrak-kontrak barang dan jasa yang kurang kompetitif setelah harga minyak turun.

Halaman: