Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kedua lembaga bersepakat menggelar sosialisasi untuk meningkatkan keikutsertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan saat ini ada sekitar 600 ribu perusahaan di Indonesia. Namun, hanya 60 persen atau sekitar 350 ribu perusahaan yang telah terdaftar dalam lembaganya. Padahal, keikutsertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan telah ditentukan undang-undang.
Untuk meingkatkan partisipasi tersebut maka digandenglah Kadin. Sinergi dua lembaga nantinya dalam bentuk sosialisasi bersama, program kerja bersama, hingga dukungan Kadin ke tingkat cabang untuk perluasan kepesertaan. (Baca: Besar Iuran Dana Pensiun BPJS Diputuskan Akhir Mei).
“Jadi perusahaan bisa fokus dengan operasional dan pelayanan mereka. Risiko kerja jadi tanggung jawab kami,” kata Agus dalam penandatanganan MOU di Menara Kadin, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016. (Baca pula: Diprotes Pengusaha, Pemerintah Buka Peluang Iuran Tapera Diubah).
Menurut Agus, sosialisasi akan manfaat keikutsertaan masih menjadi masalah. Padahal, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama. Pertama, jaminan kecelakaan di mana peserta dapat menerima bantuan biaya pengobatan tanpa limitasi besaran pembayaran.
Para peserta pun tidak dikenakan batas waktu perawatan. Bahkan, santunan gaji pun diberikan selama masa perawaran apabila gaji peserta tidak dibayarkan perusahaan, dengan ketentuan dibayarkan 100 persen pada enam bulan pertama, 75 persen pada enam bulan kedua, 50 persen pada enam bulan ketiga, sampai dengan tidak ditanggung kembali.
Kedua, jaminan kematian di mana peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau dengan sebab apapun, termasuk bunuh diri sekalipun, akan diberi santunan 48 kali gaji kerja per bulan. Selain itu, jika memiliki anak di bawah 24 tahun akan diberikan beasiswa untuk pendidikan di perguruan tinggi, tetapi hanya berlaku untuk satu anak.
Program ketiga yaitu jaminan hari tua. Peserta dapat memperoleh dana sesuai jangka waktu kerjanya apabila telah tidak bekerja di perusaannya, baik memasuki masa pensiun, maupun adanya Pemutusah Hubungan Kerja (PHK). Terakhir yaitu terkaita jaminan pensiun. Peserta dapat memperoleh biaya perbulan seusai memasuki masa pensiun.
Menyikapi kerja sama ini, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan sangat mengapresiasinya. Program yang diberikan BPJS dianggap memiliki nilai positif sangat tinggi. (Baca juga: Beban Ganda, Asosiasi Pengusaha Ancam Judicial Review UU Tapera).
Sayangnya, sosialisasi yang kurang baik membuat para pengusaha dan pekerja tidak mengetahui manfaat tersebut sehingga banyak yang belum mengikuti program ini. “Awal Desember Kadin akan melangsungkan Rapat Pimpinan Nasional. Kami minta pihak BPJS Ketenagakerjaan ikut guna mensosialisasikan program serta manfaat bagi perusahaan dan tenaga kerja,” ujar Rosan.
Di samping itu, Rosan memberikan catatan bahwa dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan harus diinvestasikan ke sektor-sektor yang bersifat jangka panjang. Saat ini, porsi investasi secara langsung dari dana BPJS hanya 5 - 10 persen. Kadin mendorong porsinya ditingkatkan, terutama dalam pembangunan infrastruktur. Hal ini perlu agar dana tersebut masuk sektor yang lebih produktif.
Meski demikian, Rosan mengaku ada Peraturan Pemerintah yang mengatur persentase investasi tersebut. Oleh karena itu, Kadin akan mendesak pemerintah dengan memberikan usulan agar aturan direvisi, khususnya terkait peningkatan investasi pembangunan infrastruktur.