PT Pertamina berencana membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini di berbagai lokasi. SPBU ini akan menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu.

Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto mengatakan fasilitas tersebut cukup dibutuhkan di beberapa wilayah. Sebab, masih banyak lokasi yang terletak sangat jauh dari penyalur resmi. Namun, Pertamina meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menentukan harga jual produk Premium dan Solar, khusus yang akan dipasarkan oleh sub penyalur atau penjual eceran.

“Sub penyalur harus menyalurkan sesuai harga yang ditetapkan Pemda. Harga berdasarkan harga beli ditambah ongkos angkut,” kata Dwi saat rapat kerja dengan Komisi Energi DPR di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016. (Baca juga: Menteri ESDM Diminta Wajibkan SPBU Jual BBG).

Menurut dia, Pertamina akan mengawasi bisnis ini. Pengusaha SPBU mini mesti memenuhi sejumlah syarat, yaitu bangunan dan keamanan harus sesuai standar Pertamina, alat ukur berupa digital, dan investasi Rp 1,8 - 2,9 miliar di luar tanah. Selain itu, harga jual sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kemitraan harus dengan Pertamina, suplai BBM dari terminal Pertamina, dan alat angkut berupa mobil tanki standar.

Sementara itu, untuk sub penyalur, Pertamina mensyaratkan bangunan boleh bertipe sederhana, keamanan hanya bersifat minimal, alat ukur berupa pompa gravitasi sederhana, dan investasi di luar tanah di bawah Rp 50 juta. Kemudian, harga jual ditetapkan oleh Pemda, kemitraan dapat melalui BPH Migas dan Pemda, suplai BBM dari lembaga penyalur BBM resmi termasuk SPBU mini, dan alat angkut bisa berupa drum.

Sementara itu, Senior Vice President Retail Marketing & Distribution Pertamina M. Iskandar meyakini SPBU mini ini akan mendapatkan omset yang cukup baik dengan bantuan dari sub penyalur. Hal ini karena permintaan bensin di pelosok daerah masih tinggi. Masyarakat tidak ada pilihan selain membeli BBM penugasan maupun BBM bersubsidi dari SPBU mini atau di sub penyalurnya.

“Per bulan total bisa terjual sekitar 300 kiloliter. Jadi setengahnya jika dibandingkan SPBU biasa yang dapat menjual 600 kiloliter per bulan,” ujar Iskandar. (Lihat pula: Tangkal SPBU Curang, Hiswana Migas dan Pertamina Punya 5 Langkah).

Meski demikian, anggota Komisi energi DPR Ramson Siagian mengatakan penetapan harga yang ditentukan oleh Pemda masih memerlukan kajian lebih mendalam. Dia khawatir apabil harga diserahkan kepada Pemda akan ada permainan yang menyebabkan harga jual eceran di sub penyalur menjadi tinggi.

Buntutnya, masyarakat pun yang akan susah. “Jangan lagi mereka (Pemda) memberikan harga energi yang lebih mahal. Mohon ini dievaluasi agar penyaluran BBM melalui SPBU mini tidak menjadi masalah,” ujar Ramson. (Baca: DPR Tak Percaya Perhitungan Pertamina Soal Harga Premium).